ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Papua Selatan

Pj Gubernur Papua Selatan Tekankan Pentingnya Bidang Transmigrasi 

Sedangkan kawasan transmigrasi Salor meliputi Distrik Semangga, Distrik Tanah Miring, Distrik Kurik, Distrik Malind dan Distrik Jagebob.

Tribun-Papua.com/Yulianus Bwariat
Pj Gubernur Papua Selatan, Rudy Sufahriadi  

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Bwariat 

TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE - Pj.Gubernur Papua Selatan, Rudy Sufahriadi, mengatakan Bidang Transmigrasi sangat penting, sehingga hal tersebut harus dibicarakan bersama-sama dengan baik.

Hal itu disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi (Rakornis) Bidang Tenaga Kerja, Bidang Transmigrasi, Bidang Energi dan Bidang Sumber Daya Mineral di Merauke, Selasa (5/11/2024).

Menurut Rudy, rakornis yang dilakukan sangat penting untuk mensinkronasasikan program provinsi dan Empat kabupaten sekitar yakni Kabupaten Merauke, Boven Digoel, Asmat dan Mappi.

Baca juga: Pj Gubernur Papua Selatan Tinjau Uji Coba Program Nasional Makan Bergizi Gratis di Merauke

"Adanya sinergitas antara pemerintah provinsi dan empat kabupaten dalam menentukan kegiatan-kegiatan prioritas daerah bidang tenaga kerja, bidang transmigrasi, bidang energi dan bidang sumber daya mineral tahun 2024," ucap Rudy.

Dengan demikian, kata Rudy, kegiatan rakornis itu dilaksanakan agar dapat memberikan kontribusi yang nyata bagi peningkatan kualitas mutu pembangunan dibidang, tenaga kerja, bidang transmigrasi, bidang energi dan bidang sumber daya mineral di Papua Selatan.

"Kita ketahui bersama bahwa pada Kabupaten Merauke terdapat dua kawasan yang termasuk dalam 52 prioritas kawasan transmigrasi nasional yaitu kawasan transmigrasi muting meliputi Distrik Elikobel, Distrik Muting dan Distrik Ulilin," ujar Pj.Gubernur. 

Sedangkan kawasan transmigrasi Salor meliputi Distrik Semangga, Distrik Tanah Miring, Distrik Kurik, Distrik Malind dan Distrik Jagebob.

"Oleh sebab itu, diharapkan perencanaan transmigrasi menuju transmigrasi metropolitan," tambahnya. 

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus pada Bab XVII tentang kependudukan dan ketenaga kerjaan pasal 61 ayat 1,2,3 dan 4 yaitu yaitu pemerintah provinsi berkewajiban melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian.

Baca juga: Pj Wali Kota Cawe-cawe di Pilkada Papua, Gubernur: Institusi Kena Getah Padahal Dia yang Berbuat

Pj Gubernur menyebut, hal itu dilakukan terhadap pertumbuhan penduduk di Provinsi Papua untuk mempercepat terwujudnya pemberdayaan penduduk asli Papua dalam semua sektor pembangunan Pemerintah Provinsi Papua memberlakukan kebijakan kependudukan dan penempatan.

Rudy menilai, sinergitas antara provinsi dan kabupaten dalam konteks pasar kerja sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja yang berkualitas.

Berikut adalah beberapa aspek sinergitas yang diperlukan keterpaduan kebijakan, data dan informasi, program pelatihan terintegrasi, dukungan untuk usaha kecil dan menegah (UKM),penciptaam jaringan kerja, monitoring dan evaluasi bersama, kampanye kesadaran dan informasi.

"Sinergitas ini akan menciptakan sistem yang lebih responsif terhadap perubahan di pasar kerja, membantu meningkatkan daya saing daerah dan memfasilitasi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan," tutur Pj Gubernur.

Dia menambahkan, perlunya kolaborasi dan sinergitas terkait tata pengelolaan minerba dalam pembangunan suatu wilayah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved