Minggu, 12 April 2026

Pilkada Mimika 2024

Toko Miras di Mimika Bakal Ditutup 14 Hari Sebelum dan Sesudah Pilkada

Pembatasan jam operasi penjualan minuman keras dan tempat hiburan malam ini telah melalui mekanisme aturan berlaku.

Penulis: Maickel Karundeng | Editor: Paul Manahara Tambunan
Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela
Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Toko minuman keras di wilayah kota Timika bakal ditutup selama 14 jelang pelaksanaan Pilkada Mimika 2024 mendatang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto saat diwawancari awak media di Polres Pelayanan, Selasa (5/11/2024).

"Jadi toko minuman keras bakal ditutup pada 1 minggu sebelum pelaksanaan Pilkada dan 1 minggu sesudah pelaksanaan Pilkada," kata Kompol Hermanto.

Ia mengatakan, pembatasan jam operasi penjualan minuman keras dan tempat hiburan malam ini telah melalui mekanisme aturan berlaku.

Baca juga: Sanksi Menanti, Ramses Limbong Kembali Ingatkan ASN Tidak Ikut Cawe-cawe di Pilkada Papua

"Kita akan koordinasikan dengan Satpol PP agar surat edaran segera diterbitkan," katanya.

Ia menegaskan, jika kemudian hari ditemukan masih ada toko miras tetap beroperasi maka akan dilakukan tindakan tegas.

"Kalau tidak ikuti aturan maka akan kami tertibkan. Semua ini bertujuan agar selama pelaksanaan pilkada Mimika tetap aman dan tertib," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved