ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Mimika

BKPSDM Mimika Serahkan 1.279 SK P3K Nakes Formasi Khusus dan Umum 

Yulianus Pinimet mengatakan, tenaga kesehatan sudah menunggu SK sebanyak 1.418 orang, namun yang diberikan  baru 1.279 orang.

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Lidya Salmah
istimewa
FOTO BERSAMA penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tenaga kesehatan (Nakes), Rabu (6/11/2024) lalu. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tenaga kesehatan (Nakes).

Penyerahan tersebut dilakukan di kantor BKPSDM Kabupaten Mimika, Jalan Poros SP 5, oleh Kabid Informasi, Pengadaan, Pemberhentian, Pembinaan, dan Kesejahteraan Aparatur, BKPSDM Kabupaten Mimika, Yulianus Pinimet, Rabu (6/11/2024).

Yulianus Pinimet mengatakan, tenaga kesehatan sudah menunggu SK sebanyak 1.418 orang, namun yang diberikan  baru 1.279 orang.

Baca juga: Seminar Akhir Studi Kelayakan Pembentukan DOB, Kabupaten Mimika Barat Layak Dimekarkan

Lanjutnya, 139 orang yang belum mendapatkan SK karena 11 di antaranya meninggal dunia, ada juga tidak memenuhi syarat saat mengikuti tes, bahkan ada yang tidak hadir saat mengikuti tes disusul mengundurkan diri. 

Sedangkan, untuk 118 orang lainnya saat ini masih dalam proses resume di Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

“Kalau sudah selesai akan kita cetak lagi untuk ditandatangani mantan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng. SK ini adalah formasi P3K 2023 umum dan khusus,” kata Yulianus Pimimet, Jumat (8/11/2024).

Yulianus mengatakan, penyerahan secara internal kepada seluruh nakes melalui instansi masing-masing baik di Dinas Kesehatan dan RSUD Mimika.

Baca juga: Seorang Pelintas di Mimika Tewas Ditabrak Truk, Sopir Ini Ditahan Polisi

Menurutnya nakes telah menerima SK tersebut diharapkan dapat mengemban tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.

"Harus memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat tanpa terkecuali," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved