Korupsi di Papua
KPK Geledah Kantor Gubernur Papua, Usut Dugaan Korupsi Dana Operasional: Berikut Orang Diperiksa
Pada Senin (4/11/2024), KPK menggeledah Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua di Kota Jayapura.
TRIBUN-PAPUA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus korupsi dana operasional Gubernur Papua yang nilainya sangat besar.
Pada Senin (4/11/2024), KPK menggeledah Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua di Kota Jayapura.
Penggeledahan dan pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah.
Kasus ini melibatkan mendiang Gubernur Papua, Lukas Enembe, dan beberapa pihak terkait lainnya seperti istri dan anak Lukas Enembe, serta sejumlah pegawai pemerintah.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, kasus ini menyangkut dugaan korupsi dana operasional mendiang Gubernur Papua Lukas Enembe yang mencapai Rp 1 triliun selama 2019-2022.
Baca juga: KORUPSI BERJAMAAH Dana PON XX Papua, Ratusan Miliar Disunat: Jaksa Sebut Ada Tersangka Maju Pilkada
Dana itu paling banyak digunakan untuk belanja makan dan minum.

“Dari kegiatan tersebut, ditemukan atau dilakukan proses penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/11/2024).
Tessa mengatakan, penyidik akan melanjutkan pengusutan kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi.
Ia meminta publik menunggu perkembangan berikutnya dari satuan tugas (Satgas) penyidikan yang menangani kasus tersebut.
“Selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan saksi-saksi,” tutur Tessa.
Pada hari ini, penyidik juga memanggil 10 orang untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait dugaan rasuah ini di Markas Polda Papua.
Berdasarkan informasi dari pihak internal KPK, mereka adalah istri mendiang Lukas Enembe, Yulce Wenda dan anak mendiang Lukas, Astract Bona.
Kemudian, staf bendahara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Muhajir Surono, honorer bendahara pembantu Setda Nopiles Gombo, dan pihak swasta bernama Fredrik Banne.
Lalu, Direktur PT Walibhu Irianti YY Tenggen Yoman, pegawai negeri sipil (PNS) bernama Jhon Kennedy Thesia, Sahar, Anies Liando, dan Magdalena W Widayati.
Pada 26 Juni 2023 lalu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, Lukas diduga menyalahgunakan dana operasional yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Baca juga: Piton Enumbi Meninggal Dunia, KPK: Tersangka Penyuap Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Rp 10,4 Miliar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.