Pilkada Papua 2024
Dua Pejabat Publik Papua Dilaporkan ke Bawaslu terkait Pelanggaran Netralitas ASN
Mereka diduga menggunakan wewenang untuk memenangkan satu calon kepala daerah pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Penulis: Marius Frisson Yewun | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marius Frisson Yewun
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Dua pejabat publik di Provinsi Papua telah dilaporakn ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait netralitas mereka sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Dua pejabat itu adalah Pj Walikota Jayapura Christian Sohiliat dan Kepala Kelurahan Samofa di Kabupaten Biak Numfor, Sofyan Korwa.
Mereka diduga menggunakan wewenang untuk memenangkan satu calon kepala daerah pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN pertama, diterima dari Kabupaten Biak Numfor.
Berdasarkan informasi yang diterima Bawaslu Papua, proses hukum terhadap ASN Biak Numfor itu terus berlanjut.
Baca juga: Benhur Tomi Mano Tiba di Serui, Iring-iringan Perahu Meriahkan Penjemputan Calon Gubernur Papua
"Aturan yang dilanggar: Pasal 71 Jo Pasal 188 UU No.10 Tahun 2016. Terkait tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam pilkada," demikian isi laporan perkembangan kasus yang diterima Tribun-Papua.com, melalui pesan singkat Komisioner Bawaslu Papua, Amandus Situmorang, Rabu, (13/11/2024).
Dalam laporan Gakumdu Bawaslu Biak Numfor yang diteruskan ini, disebutkan bahwa hukuman pidana bagi yang bersangkutan adalah tiga bulan dan denda Rp2 juta.
Apabila tidak mampu dibayar, diganti dengan kurungan.
Sementara laporan kedua yang diterima Bawaslu, melibatkan PJ Wali Kota Jayapura, Christian Sohilait.
Kasus ini juga sementara dalam proses.
Baca juga: Viral Cawe-cawe Pj Wali Kota Jayapura, Sekda Papua Khawatir Jadi Sasaran Berikutnya
Pj Walikota bersama kuasa hukum telah mendatangi kantor Bawaslu terkait rekaman suara yang beredar di masyarakat.
"Pertama itu bahwa benar ada pertemuan pada Tanggal 25 Oktober, dan pertemuan tersebut adalah rapat internal dan merupakan agenda resmi pemerintah," ujar Kuasa Hukum Piter Ell di Jayapura.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.