ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pilkada Papua 2024

Dua Pejabat Publik Papua Dilaporkan ke Bawaslu terkait Pelanggaran Netralitas ASN

Mereka diduga menggunakan wewenang untuk memenangkan satu calon kepala daerah pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Tribun-Papua.com/Marius Frisson
DEMONSTRASI - Sekelompok massa menggeruduk Kantor Gubernur Papua di Kota Jayapura, Senin (11/11/2024). Aksi yang mereka lakukan terkait laporan netralisan Penjabat Wali Kota Jayapura dalam Pemilukada 2024. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marius Frisson Yewun

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Dua pejabat publik di Provinsi Papua telah dilaporakn ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait netralitas mereka sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Dua pejabat itu adalah Pj Walikota Jayapura Christian Sohiliat dan Kepala Kelurahan Samofa di Kabupaten Biak Numfor, Sofyan Korwa.

Mereka diduga menggunakan wewenang untuk memenangkan satu calon kepala daerah pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN pertama, diterima dari Kabupaten Biak Numfor.

Berdasarkan informasi yang diterima Bawaslu Papua, proses hukum terhadap ASN Biak Numfor itu terus berlanjut.

Baca juga: Benhur Tomi Mano Tiba di Serui, Iring-iringan Perahu Meriahkan Penjemputan Calon Gubernur Papua

"Aturan yang dilanggar: Pasal 71 Jo Pasal 188 UU No.10 Tahun 2016. Terkait tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam pilkada," demikian isi laporan perkembangan kasus yang diterima Tribun-Papua.com, melalui pesan singkat Komisioner Bawaslu Papua, Amandus Situmorang, Rabu, (13/11/2024).

Dalam laporan Gakumdu Bawaslu Biak Numfor yang diteruskan ini, disebutkan bahwa hukuman pidana bagi yang bersangkutan adalah tiga bulan dan denda Rp2 juta.

Apabila tidak mampu dibayar, diganti dengan kurungan.

Sementara laporan kedua yang diterima Bawaslu, melibatkan PJ Wali Kota Jayapura, Christian Sohilait

Kasus ini juga sementara dalam proses.

Baca juga: Viral Cawe-cawe Pj Wali Kota Jayapura, Sekda Papua Khawatir Jadi Sasaran Berikutnya

Pj Walikota bersama kuasa hukum telah mendatangi kantor Bawaslu terkait rekaman suara yang beredar di masyarakat.

"Pertama itu bahwa benar ada pertemuan pada Tanggal 25 Oktober, dan pertemuan tersebut adalah rapat internal dan merupakan agenda resmi pemerintah," ujar Kuasa Hukum Piter Ell di Jayapura.(*)
 

 

 

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved