Sabtu, 11 April 2026

Pilkada Merauke 2024

Komisioner KPU Merauke: Jangan Larang Wartawan Meliput di TPS

Maikel meminta kepada setiap wartawan media Pers dapat melaporkan ke KPU Merauke jika mendapat larangan peliputan.

Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Paul Manahara Tambunan
Tribun-Papua.com/Yulianus Bwariat
Komisioner Divisi Hukum KPU Merauke, Maikel Sarawan  

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Bwariat 

TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE - Komisi Pemilihan Umum menekankan kepada pihak penyelenggara yang bertugas pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Merauke, agar tidak melarang wartawan untuk melakukan peliputan ketika proses pemilihan berlangsung pada 27 November 2024.

Penyampaian itu harus dipahami setiap petugas penyelenggara, sebab melihat dari sejumlah pengalaman pada Pemilihan Presiden dan wakil Presiden serta pemilihan legislatif 2024, ada sejumlah wartawan dari media Pers yang dilarang mengambil gambar suasana proses pemilihan pada TPS di beberapa lokasi.

"Untuk Pemilihan Kepala Daerah besok tanggal 27 November 2024, teman-teman media pers silahkan meliput proses pemilihan sampai penghitungan suara, bebas mengambil gambar di TPS, yang dilarang itu adalah tidak dapat mengambil gambar di dalam bilik suara, sebab itu adalah privasi setiap pemilih," ucap Komisioner Devisi Hukum KPU Merauke, Maikel Sarawan, dalam rapat koordinasi sinergitas bersama stakeholder pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati di kabupaten Merauke, Rabu (13/11/2024).

Baca juga: Pj Wali Kota Jayapura Diduga Bermain Sulap di Pilgub Papua, Pj Gubernur: Tunggu Putusan Bawaslu

Dengan adanya informasi tersebut, Maikel meminta kepada setiap wartawan media Pers dapat melaporkan ke KPU Merauke jika mendapat larangan peliputan oleh penyelenggara di TPS.

"Teman-teman wartawan nanti kalau ada penyelenggara di TPS yang larang, laporkan ke kami KPU," tegas Maikel. 

Dikesempatan yang sama, ketua Komunitas Wartawan Daerah (KWD) Provinsi Papua Selatan, Emanuel Riberu, menyampaikan bahwa, setiap Jurnalis wajib melaksanakan tugas sesuai kode etik Jurnalistik yang tertuang pada UU Pers nomor 40 tahun 1999.

Media pers memiliki peran penting dalam fungsi kontrol dan menyampaikan informasi akurat kepada masyarakat publik dan masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan informasi yang disajikan oleh Media penyalur informasi yang resmi. 

Baca juga: Gubernur Papua Tetap Netral, Ramses Limbong: Biarkan Hukum Jalan pada Kasus Pj Wali Kota Jayapura

"Ini harus saya sampaikan, karena melihat dari pengalaman yang dialami teman-teman wartawan termasuk saya juga, kami dilarang mengambil gambar suasana di dalam TPS, diantaranya di TPS SD Polder dan TPS di kampung Sota, padahal masyarakat publik sangat ingin tahu suasana di TPS seperti apa dan proses pelaksanaan sampai dimana," jelas ketua KWD.

Eman menambahkan, pada perinsipnya, wartawan telah mengetahui aturan atau tata cara meliput suatu hajatan nasional seperti Pemilu dan lain-lain. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved