ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Lokataru Foundation Temukan 9 Dugaan Pelanggaran Netralitas dalam Pilkada 2024 di Tanah Papua

Lokataru Foundation mengidentifikasi bahwa sejumlah pelanggaran netralitas terjadi melalui penyalahgunaan kewenangan oleh pemegang kekuasaan.

Tribun-Papua.com/Putri Kurita
Ilustrasi foto: Pelipatan surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Gubernur dan Wakil Gubernur Papua di gudang logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura, Sentani, Distrik Sentani 

Bawaslu Nabire telah mengirimkan undangan untuk klarifikasi kepada ASN yang terduga terlibat.

Endorsement Pemerintah Pusat dalam Seminar Nation Building Conference 2024

Selain ketidaknetralan ASN, bentuk pelanggaran netralitas lainnya adalah keterlibatan dukungan secara tidak langsung dari pemerintah pusat saat ini.

Sejumlah elite politik yang memiliki jabatan di pemerintahan turut terlibat dalam pusaran kampanye Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah, serta Calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika.

Salah satu bentuk keterlibatan tersebut terjadi dalam Forum Nation Building Conference (NBC) 2024: Beyond Tomorrow – Shaping Indonesia’s Future 5.0 yang digelar di Jakarta pada 8 November 2024.

Dalam acara seminar bertajuk “The Voice of The East”, yang diadakan di Balai Sarbini, Plaza Semanggi, Jakarta, Calon Bupati Mimika, Johannes Rettob (Nomor Urut 1) dan Calon Gubernur Papua Tengah, Natalis Tabuni (Nomor Urut 2), diundang sebagai pembicara utama di tengah masa kampanye.

Forum ini juga dihadiri oleh Hashim Djojohadikusumo, Luhut Binsar Pandjaitan, Ridwan Kamil, Pramono Anung, Jimmy Oentoro, Maruarar Sirait, dan lainnya, yang merupakan pejabat Pemerintah Pusat dan tokoh politik ternama.

Baca juga: Bawaslu Dalami Dugaan Cawe-cawe Pj Wali Kota Jayapura soal Pengerahan Suara ke Calon Gubernur Papua

Lokataru Foundation kemudian melakukan penelusuran lebih dalam dan menemukan bahwa penyelenggara forum tersebut, Relawan Pemimpin Indonesia (RAPI), terafiliasi dengan tim kampanye Prabowo-Gibran pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, yang tercatat dalam jejak digital mereka.

Temuan ini semakin menegaskan adanya dukungan (endorsement) dari Pemerintah Pusat kepada kedua calon, yang secara tidak langsung turut mendongkrak popularitas mereka.

Media lokal juga turut mengangkat acara tersebut, menjadikan kesempatan ini sebagai ajang untuk mempromosikan kedua kandidat dalam konteks kampanye mereka.

Netralitas ASN dalam Pilkada

Lokataru Foundation menilai bahwa pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada 2024 di Tanah Papua dapat dikategorikan berdasarkan jenis pelanggaran yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Pengawas Pemilu.

Pertama adalah pelanggaran disiplin, yang meliputi dukungan langsung terhadap pasangan calon tertentu, menjadi anggota atau pengurus partai politik, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, serta ikut serta dalam kampanye pasangan calon.

Kedua adalah pelanggaran kode etik, seperti membuat postingan dukungan di media sosial, memberikan like, komentar, atau share pada unggahan pasangan calon, memasang spanduk, hingga menghadiri deklarasi pasangan calon yang bertentangan dengan prinsip netralitas.

“Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dengan tegas melarang pemerintah daerah dan ASN terlibat dalam politik praktis atau memberikan dukungan kepada pasangan calon tertentu. Manajemen ASN harus berlandaskan pada asas netralitas, yang mengharuskan pegawai ASN bebas dari pengaruh politik apapun dan tidak berpihak kepada kepentingan di luar kepentingan bangsa dan negara,” ujar Delpedro.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved