ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pilkada Kabupaten Jayapura 2024

Oknum Pejabat Pemkab Jayapura Langgar Netralitas Pilkada, Bawaslu Kenakan Sanksi: Ada Unsur Pidana

Video viral S di media sosial yakni menyatakan dukungan kepada salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jayapura.

|
Tribun-Papua.com/Putri Nurjannah Kurita
Koordinator Divisi Bidang Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Jayapura, Mariana Nasadit (tengah) di dampingi Ketua Bawaslu Zakarias Rumbewas (kanan) di Sentani. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayapura menyebut video Aparatur Negeri Sipil (ASN) berinisial S di kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah Sentani terbukti melakukan pelanggaran netralitas dan memenuhi unsur pidana.

Koordinator Divisi Bidang Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Jayapura, Mariana Nasadit mengatakan, S merupakann pejabat Kepala Sub Bagian (Kasubag) terbukti melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 188 dan 71 Dan netralitas ASN.

Video viral S di media sosial yakni menyatakan dukungan kepada salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jayapura.

Baca juga: Ketua Dewan Adat Saireri Kecam Putusan Bawaslu Papua Soal Dugaan Cawe-cawe Pj Wali kota Jayapura

Bawaslu kemudian menindaklanjuti video sebagai informasi awal lalu melakukan penelusuran ke beberapa pihak di Gunung Merah.

Adapun saksi-saksi yang meneruskan video di grup-grup WhatsApp juga dimintai keterangan.

Dari informasi yang diterima Bawaslu melakukan pleno dan dijadikan temuan.

"Dari temuan dijadikan proses kami memanggil pihak yang ada di dalam video yakni S dan temannya yang ada di dalam video itu," katanya di kantor Bawaslu, di Jalan Hawai Sentani, Jumat (16/11/2024) sore.

Pihaknya juga meminta keterangan ahli untuk menilai apakah video berdurasi 46 detik itu ada unsur pidana atau tidak.

Baca juga: Ini Alasan Bawaslu Papua Hentikan Kasus Pj Wali Kota Jayapura Cawe-cawe di Pilkada Gubernur

Mariana mengatakan, berdasarkan temuan itu pihaknya langsung membahas dengan Sentra Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) unsur kepolisian.

Lebih lanjut, S mendapat sanksi administrasi dari Bawaslu Kabupaten Jayapura.

Bawaslu telah  menyurati Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Itu ada unsur pidana. Di Bawaslu kami sanksi administrasi kami sudah menyurati ke BKN. Sementara berjalan di Gakkumdu. Di Bawaslu prosesnya hanya administrasi saja. Kalau ada pidana kami lanjutkan ke unsur kepolisian," pungkasnya. (*)  

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved