ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Korupsi di Papua Barat

Baru Dua Bulan Menjabat, Kadis PUPR Papua Barat Terjerat Kasus Korupsi: Kerugian Rp 8,5 miliar

Pekerjaan jalan Mogoy Mardey dibiayai melalui APBD Papua Barat Tahun 2023 sebesar Rp8,5 miliar.

Tribun-Papua.com/Istimewa
KORUPSI - Kadis PUPR Papua Barat NB saat menggunakan rompi tahanan jaksa. (Adlu Raharusun/KOMPAS.com) 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Jaksa menetapkan tiga orang menjadi tersangka kasus peningkatan jalan Mogoy Mardey di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat

Para tersangka itu yakni  NB selaku KPA atau Kepala Dinas PUPR Papua Barat, serta DA dan KTA selaku Konsultan Proyek. 

Kini, mereka ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk penyidikan mendalam.

Adapun NB merupakan Kepala Dinas PUPR yang baru dilantik oleh Penjabat Gubernur Papua Barat pada 28 September 2024.

Pelantikan NB dilakukan berdasarkan hasil lelang jabatan eselon II di Pemprov Papua Barat.

NB dilantik oleh Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temogmere bersama beberapa pejabat lainnya di Manokwari.

Baca juga: KPK Geledah Kantor Gubernur Papua, Usut Dugaan Korupsi Dana Operasional: Berikut Orang Diperiksa

Pekerjaan jalan Mogoy Mardey dibiayai melalui APBD Papua Barat Tahun 2023 sebesar Rp8,5 miliar.

Proyek itu dikerjakan oleh CV Gloria Bintang Timur yang bermarkas di Jayapura, Papua.

"Setelah melakukan rangkaian penyidikan dan pengumpulan barang bukti, penyidik menetapkan tiga orang tersangka," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Muhammad Syarifuddin pada Senin (18/11/2024).

Ketiganya langsung ditahan di Rutan Kelas II B Manokwari selama 20 hari ke depan.

"Penyidik kami sudah beberapa kali melayangkan panggilan kepada kontraktor sebagai penyedia jasa, namun hingga saat ini belum memenuhi panggilan," katanya.  

Pekerjaan peningkatan jalan Mogoy Mardey diduga merugikan negara sekitar Rp 8,5 miliar.

"Setelah hasil pemeriksaan BPKP, didapatkan kerugian negara mencapai Rp8,5 miliar," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Papua Barat, Abun Hasbulloh Syambas.  

Dia menambahkan bahwa dalam perkara tersebut, diketahui bahwa pekerjaan belum mencapai 100 persen.

"Hasil pemeriksaan ahli menunjukkan bahwa mutu beton tidak sesuai kualifikasi dalam kontrak," kata Aspidsus.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved