ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pilkada Kota Jayapura 2024

Klaim Program Rehab Rumah Gunakan Dana Pribadi, Calon Wali Kota Jayapura Ini Dilaporkan ke Bawaslu

Delik yang diadukan yaitu dugaan pembohongan publik atas program rehab rumah warga yang diklaim Jhony Banua Rouw menggunakan dana praibadinya.

Tribun-Papua.com/Paul Manahara Tambunan
Tim kuasa hukum pasangan calon Wali Kota Jayapura nomor urut 4, Abisai Rollo-Rustan Saru, melaporkan dugaan pelanggaran pemiliu oleh pasangan Jhony Banua Rouw-Darwis Massie ke Bawaslu dan Sekretariat Gakkumdu di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Senin (18/11/2024). 

Sementara itu, Ratna Ida Silalahi, SH yang juga tim kuasa hukum ABR-HARUS, menyanagkan sikap JBR atas klaim ribuan unit rumah yang direhab menggunakan dana pribadinya.

"Alangkah sedinya paslon nomo dua menyatakan itu. Padahal nyatanya itu program pemerintah yang memang harus diberikan kepada masyarakat."

"Ternyata yang terjadi adalah pembohongan publik, khususnya warga Kota Jayapura. Kita merasa dirugikan," ujarnya.

omisioner Bawaslu Kota Jayapura Divisi Penanganan Pel
Komisioner Bawaslu Kota Jayapura Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Yohanes Kian Masan.

Bawaslu segera proses

Komisioner Bawaslu Kota Jayapura Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Yohanes Kian Masan, mengaku telah menerima aduan dari tim hukum pasangan calon nomor urut 4 terkait dugaan pelanggaran pemilu. 

Pihaknya akan melakukan pengkajian dan pemeriksaan atas berkas laporan yang diserahkan pelapor.

Termasuk kekuatan bukti-bukti sebagai syarat formil dan materiil dalam mekanisme penanganannya.

"Nanti dalam pemeriksaan itu akan diproses sesuai mekanisme di Bawaslu, yakni penanganan prlanggaran dan juga Sentra Gakkumdu," kata Yohanes.

Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan akan melakukan pengkajian guna memastikan apakah aduan serta bukti kuat dinyatakan masuk dalam pelanggaran atau tidak.

"Hasilnya nanti akan kami sampaikan kemudian," jelasnya.

Sementara, waktu penanganan laporan ini lima hari atau 3+2 hari, sebagaimana mekanisme yang berlaku. (*) 

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Papua
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved