ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pilkada Kota Jayapura 2024

Klaim Program Rehab Rumah Gunakan Dana Pribadi, Calon Wali Kota Jayapura Ini Dilaporkan ke Bawaslu

Delik yang diadukan yaitu dugaan pembohongan publik atas program rehab rumah warga yang diklaim Jhony Banua Rouw menggunakan dana praibadinya.

Tribun-Papua.com/Paul Manahara Tambunan
Tim kuasa hukum pasangan calon Wali Kota Jayapura nomor urut 4, Abisai Rollo-Rustan Saru, melaporkan dugaan pelanggaran pemiliu oleh pasangan Jhony Banua Rouw-Darwis Massie ke Bawaslu dan Sekretariat Gakkumdu di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Senin (18/11/2024). 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Pasangan calon Wali Kota Jayapura nomor urut 2, Jhony Banua Rouw-Darwis Massi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran Pemilu.

Laporan ini dilayangkan tim kuasa hukum pasangan calon Wali Kota Jayapura nomor urut 4, Abisai Rollo-Rustan Saru ke Sekretariat Gakkumdu di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Senin (18/11/2024).

Adapun delik yang diadukan yaitu dugaan pembohongan publik atas program rehab rumah warga yang diklaim Jhony Banua Rouw selama ini menggunakan dana pribadinya.

Faktanya, dalam debat publik ketiga yang digelar KPU pada Kamis (15/11/2024) malam, JBR sapaan akrabnya, menyebut 4.000 unit rumah yang direnovasi itu justru menggunakan dana APBN yang diusahakan lewat lobi-lobi partai, bukan menggunakan dana pribadinya.

Artinya, terjadi kontradiksi antara apa yang diklaim sebelumnya kepada publik dengan kenyataan sumber anggaran.

Baca juga: Debat Publik Ketiga Tuntas, Abisai-Rustan Ajak Masyarakat Coblos Nomor 4 di Pilkada Kota Jayapura

Sementara, klaim yang kerap digunakan JBR saat kampanye tengah memantik simpati publik.

Juru Bicara Tim Hukum Abisai-Rustan, H Kumar MH menganggap klaim yang disampaikan Jhony Banua Rouw itu telah melanggar PKPU No.13 tahun 2024 Pasal 57 huruf A.

Pasal itu mengatur larangan penggunaan fasilitas negara, dana yang bersumber dari negara yang disalahgunakan untuk kepentingan kampanye pasangan calon kepala daerah.

"Untuk itu, sebagai warga negara, kami minta Gakkumdu segera menindaklanjutinya serta memproses (yang bersangkutan) sesuai ketentuan yang beraku," ujar Kumar kepada sejumlah wartawan, usai membuat laporan tersebut.

Pasangan calon wali kota Jayapura nomor urut 4, Abisai Rollo dan Rustan saru.
Pasangan calon wali kota Jayapura nomor urut 4, Abisai Rollo dan Rustan saru. (Tribun-Papua.com/Istimewa)

Kumar didampingi tiga rekannya, yakni Ratna Ida Silalahi, SH, Amon Wakris, SH dan Mursani, MH.

Sebelumnya, mereka mengajukan laporan le Kantor Bawaslu, tetapi diarahakan ke Gakkumdu agar proses pengkajian ditangani secepatnya.

Kumar merasa heran soal sikap Bawaslu yang tak bertindak setelah menyaksikan debat publik terkahir, dimana JBR mengulangi materi kampanyenya terkait program rehab rumah.

Seharusnya, lanjut dia, Bawaslu bertindak cepat memproses temuan di lapangan termasuk saat debat publik terakhir yang diselenggarakan KPU Kota Jayapura di Papua Youth Creative Hub (PYCH), pekan lalu.

Ia khawatir apabila Bawaslu tidak bertindak cepat, akan memantik kegaduhan publik.

Baca juga: Abisai-Rustan Janji Naikkan Tunjangan Pegawai, Petugas Posyandu dan Insentif RT/RW di Kota Jayapura

"Tentunya ini sangat disayangkan, karena beliau (JBR) kapasitasnya paslon nomor dua, dan sudah tidak menjabat Ketua DPR Papua," ungkapnya.

Sementara itu, Ratna Ida Silalahi, SH yang juga tim kuasa hukum ABR-HARUS, menyanagkan sikap JBR atas klaim ribuan unit rumah yang direhab menggunakan dana pribadinya.

"Alangkah sedinya paslon nomo dua menyatakan itu. Padahal nyatanya itu program pemerintah yang memang harus diberikan kepada masyarakat."

"Ternyata yang terjadi adalah pembohongan publik, khususnya warga Kota Jayapura. Kita merasa dirugikan," ujarnya.

omisioner Bawaslu Kota Jayapura Divisi Penanganan Pel
Komisioner Bawaslu Kota Jayapura Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Yohanes Kian Masan.

Bawaslu segera proses

Komisioner Bawaslu Kota Jayapura Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Yohanes Kian Masan, mengaku telah menerima aduan dari tim hukum pasangan calon nomor urut 4 terkait dugaan pelanggaran pemilu. 

Pihaknya akan melakukan pengkajian dan pemeriksaan atas berkas laporan yang diserahkan pelapor.

Termasuk kekuatan bukti-bukti sebagai syarat formil dan materiil dalam mekanisme penanganannya.

"Nanti dalam pemeriksaan itu akan diproses sesuai mekanisme di Bawaslu, yakni penanganan prlanggaran dan juga Sentra Gakkumdu," kata Yohanes.

Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan akan melakukan pengkajian guna memastikan apakah aduan serta bukti kuat dinyatakan masuk dalam pelanggaran atau tidak.

"Hasilnya nanti akan kami sampaikan kemudian," jelasnya.

Sementara, waktu penanganan laporan ini lima hari atau 3+2 hari, sebagaimana mekanisme yang berlaku. (*) 

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved