Pilkada Papua 2024
Independesi KPU Kota Jayapura dan Papua Dipertanyakan, Enam Komisioner Ini Dilaporkan ke DKPP
Proses rekrutmen Badan Adhoc oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Papua dipertanyakan. lima komisioner KPU Kota Jayapura dilaporkan ke DKPP.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Proses rekrutmen Badan Adhoc oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Papua dipertanyakan.
Ini menyusul adanya kecurigaan publik atas praktik keberpihakan dalam proses seleksi syarat administrasi pada tahapan rekrutmen Badan Adhoc oleh KPU Kota Jayapura, medio Mei 2024.
Atas hal ini, lima komisioner KPU Kota Jayapura dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.
Mereka yakni MP (ketua), serta empat anggota; BK, AR, AW, dan DF.
Satu lainnya yang ikut diadukan ke DKPP adalah Ketua KPU Provinsi Papua inisial SD.
Pengadu, Ivan Lunggaer menyebut laporan yang dilayangkan pada 3 Juli 2024, Nomor Pengaduan: 262-P/L-DKPP/VIII/2024 dengan Hasil Verifikasi Administrasi dan Hasil Verifikasi Materil, dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Baca juga: Apakah HAN didiskualifikasi dari pencalonan bupati Biak? ini penjelasan KPU
Kini, sedang menunggu jadwal persidangan yang akan ditetapkan oleh DKPP RI.

Menurut Luangger, kecurigaan itu juga dirasakan berbagai pihak.
Diketahui, Badan Adhoc sebagai penyelenggara pemilihan umum tingkat bawah mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk membantu KPU Kabupaten/Kota dalam melakasanakan Pilkada 2024.
"Hal inilah membawa kesan bahwa KPU Kota Jayapura pada tahapan proses seleksi Badan Adhoc dicurigai tidak bersikap indenpenden karena terdapat beberapa anggota PPD dan PPS yang bertugas saat ini diduga sebagai anggota Parpol, pengurus Parpol."
"Sebagai saksi Parpol pada Pemilu 2024, dan sebagai Tim Pemenangan caleg pada Pemilu 2024," ungkapnya dalam keterangan tertulis diterima Tribun-Papua.com, Kamis (21/11/2024).
Ivan mengutip ucapan eks Ketua DKPP periode 2017-2019, Dr Harjono, bahwa ada perbedaan yang sangat subtansial antara etika dan hukum.
Ivan saat mengadukan sejumlah komisioner KPU ke DKPP Pusat, didampingi kuasa hukumnya, Dede Gustiawan.
"Hal ini saya lakukan sebagai mantan penyelenggara pemilu tingkat bawah (adhoc) mempunyai rasa peduli untuk menjaga wibawa dan kehormatan pada Lembaga Penyelenggara Pemilu atau KPU."

"Sehingga lembaga ini dalam pelaksaanaan Pemilu dapat dipercaya oleh rakyat sebagaimana Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa Pemilu dilaksanakan oleh KPU yang bersifat Mandiri," kata Ivan.
• BREAKING NEWS: Kampanye JBR-Hadir Dihentikan, Bawaslu Segera Proses Penggunaan Fasilitas Negara
Ivan bilang, semestinya etika harus tertanam dan teritegrasi secara otomatis pada diri penyelenggara Pemilu.
Kemudian, peraturan-paraturannya harus dipelajari dulu sehingga pendekatan etika akan muncul dengan sendirinya.
"Lalu sikap independensi harus dipegang teguh oleh penyelenggara pemilu," ujarnya.
Karena itu, Ivan Lunggaer mengimbau serta mengajak masyarakat Papua dan Kota Jayapura untuk berpatisipasi mengawasi penyelenggara pemilu pada Pilkada 2024.
"Agar (penyelenggara) dapat bekerja profesional, jujur dan adil," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.