Pilkada Papua 2024
Lokataru Ungkap Temuan Awal Pelanggaran Pilkada Papua: Ketidaknetralan ASN hingga 'Calon Bermasalah'
Lokataru menduga Pj Wali Kota Jayapura, Christian Sohilait, mengarahkan pejabat distrik hingga kampung untuk mendukung pasangan calon Gubernur Papua.
Menurutnya, JBR diduga melakukan renovasi rumah warga dengan memanfaatkan posisinya sebagai anggota DPR Papua (DPRP), yang dilakukan menjelang Pilkada di Jayapura.
Temuan lainnya menunjukkan bahwa Bawaslu di tingkat Provinsi, Kota, dan Kabupaten cenderung pasif dalam menindaklanjuti berbagai aduan yang masuk.
Kemudian, terdapat dugaan pelanggaran administratif dalam proses pemberkasan pencalonan pada Pilkada Papua.
"Calon Gubernur Mathius Derek Fakhiri, yang berpasangan dengan calon Wakil Gubernur Aryoko Rumaropen dengan nomor urut 2, diduga masih berstatus anggota Polri aktif ketika ditetapkan sebagai calon Gubernur Provinsi Papua oleh KPU pada 22 September 2024," kata Delpedro.
"Berdasarkan penelusuran kami, sejumlah bukti menunjukkan bahwa mantan Kapolda Papua ini masih tercatat sebagai salah satu Analis Kebijakan Utama Bidang Brigade Mobil Polri pada tahun 2024," sambungnya.

Kasus cawe-cawe Pj Wali Kota di Pilgub Papua dihentikan
Sementara itu, LSM Gempur Papua dan KMP3R telah melaporkan Pj Wali Kota Jayapura ke Bawaslu Papua atas rekaman itu pada Rabu (30/10/2024).
Dalam pemanggilan klarifikasi oleh Bawaslu, Christian Sohilait sendiri mengakui bila rekaman itu adalah suaranya.
Hanya, belakangan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua menhentikan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada oleh Pj Wali Kota Jayapura itu.
Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Hardin Halidin beralasan, bukti rekaman suara yang disertakan pelapor belum kuat dijadikan sebagai alat bukti, sebab diperoleh dari grup WhatsApp --bukan rekaman awal.
"Sehingga, ketika diminta mana yang rekaman aslinya dikuatirkan sudah tidak lagi murni," kata Hardin dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu Papua, kawasan Holtekamp, Kamis (14/11/2024).
Alasan lainnya, kata Hardin, butuh waktu banyak untuk mencari alat bukti asli yang diserahkan pelapor. Sementara, waktu pemenuhan bukti hanya lima hari.
"Lagi-lagi itu sudah lepas dari waktu yang diberikan menurut UU, itulah kelemahan kami," kata Hardin.
Kemudian, Hardi mengatakan penghentian ini lantaran Gakkumdu sudah menyatakan laporan tersebut takdapat dilanjutkan, meski alasan Gakkumdu tidak dijelaskan secara spesifik.
Adapun Bawaslu bersama Gakkumdu telah melakukan pengkajian atas kasus tersebut pada 2 November 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.