ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pilkada Kepulauan Yapen 2024

Berkas Kasus Dugaan Tindak Pidana Pelanggaran Kampanye Resmi Dilimpahkan ke Kejari Yapen

Sentra Gakkumdu Kepulauan Yapen mengungkap 4 laporan pelanggaran selama tahapan berjalan menuju pelaksanaan pilkada 2024.

Tribun-Papua.com/Marvin Raubaba
Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen 

Laporan wartawan Tribun-Papua.com, Marvin Raubaba

TRIBUN-PAPUA.COM, YAPEN - Satu berkas laporan terkait dugaan tindak pidana pelanggaran kampanye, resmi dilimpahkan oleh penyidik Polres ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Yapen, Selasa (26/11/2024).

Dalam perkara itu, seorang politikus Yapen ikut terseret dalam laporan tersebut.

Kepala Seksi Perdata TUN Kejari Yapen, Dewi Sitindaon mengatakan, pihaknya memiliki waktu selama tiga hari untuk meneliti laporan baik formil dan meterilnya.

"Apabila masih terdapat kekuruangan baik formil maupun meteril akan kami kembalikan ke penyidik untuk dilengkapi," kata Dewi Sitindaon.

Baca juga: Benhur kontra Fakhiri, Bagaimana PDI Perjuangan Menakhlukkan KIM Plus pada Pilkada Gubernur Papua?

Penyidik, kata dia, juga memiliki waktu yang sama selama tiga hari untuk melengkapi berkas perkara tersebut.

Kendati demikian, jika berkas laporan dinyatakan lengkap maka terlapor akan di P21.

"Selanjutnya tahap II pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan," jelasnya.

Sebelumnya, Sentra Gakkumdu Kepulauan Yapen mengungkap 4 laporan pelanggaran selama tahapan berjalan menuju pelaksanaan pilkada 2024.

Dari 4 laporan tersebut, satu diantaranya diprose oleh penyidik Reskrim Polres Kepulauan Yapen.

Baca juga: Cagub Papua, Benhur Tomi Mano Target Raup Suara 76 Persen: Sesuai Hasil Survei

Yang mana dalam laporan itu, satu terlapor diduga melanggar pasal 187 ayat 2, Junto pasal 69 huruf C undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilu dan Pilkada gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved