Pilkada Mimika 2024
Cegah Kecurangan PSU Pilkada Mimika, 328 Surat Suara Sisa TPS 01 Kadun Jaya Dimusnahkan
Berdasarkan informasi dihimpun dari masyatakat yang berdomisili bahwa, sebenarnya jumlah DPT tidak sampai 484.
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Kampung Kadun Jaya, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Sabtu (7/12/2024) berjalan lancar.
Tampak masyarakat menggunakan hak pilih sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) hadir pada momen PSU tersebut.
TPS 01 Kampung Kadun Jaya memiliki 484 DPT tetapi yang melakukan pencoblosan hanya 169 orang karena sisanya telah pindah penduduk bahkan berdomisili di tempat lain.
Adapun surat suara cadangan di TPS 01 Kadun Jaya sebanyak 13 ditambah sisa suara 315 dimusnahkan sesuai kesepakatan bersama.
Baca juga: Tokoh Suku Kamoro Minta Masyarakat Mimika Jaga Kamtibmas Selama Pleno Suara Pilkada
Total suara sisa dimusnahkan pada TPS 01, Kampung Kadun Jaya sebanyak 328 dengan cara dicoret menggunakan spidol.
Pemusnahan surat suara sisa ini guna mencegah kecurangan masif yang terjadi selama pelaksanaan Pilkada 2024.

Nampak masyarakat dan saksi dari masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati Mimika, calon Gubenur dan Cawagub Papua Tengah menyaksikan pemusnahan surat suara sisa tersebut.
Berdasarkan informasi dihimpun dari masyatakat yang berdomisili bahwa, sebenarnya jumlah DPT tidak sampai 484.
Baca juga: BREAKING NEWS: PSU Pilkada Mimika di TPS 01 Nawaripi Berujung Ricuh, Diduga Ada Mobilisasi Massa
DPT di TPS 01 Kampung Kadun Jaya hanya sekitar 200 lebih karena banyak yang telah pindah domisili.
Hingga berita ini terbit perhitungan perolehan suara bakal dilakukan pada pukul 14:00 WIT. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.