Pilkada 2024 di Papua Pegunungan
Hasil Pemungutan Suara di Asotipo Ditetapkan Berdasarkan Form Keberatan
Rapat pleno dipimpin langsung oleh Komisioner KPU Provinsi Papua Pegunungan, Melkianus Kambu dan dihadiri oleh Bawaslu Jayawijaya, PPD dan saksi dari
Penulis: Amatus Hubby | Editor: Marius Frisson Yewun
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Amatus Huby
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAWIJAYA - Sempat diskors selama tiga kali, Komisi Pemilihan Umum Jayawijaya, Papua Pegunungan akhirnya memutuskan dengan form Keberatan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten dari Distrik Asotipo pada Sabtu, (07/12/2024) sore.
Rapat pleno dipimpin langsung oleh Komisioner KPU Provinsi Papua Pegunungan, Melkianus Kambu dan dihadiri oleh Bawaslu Jayawijaya, PPD dan saksi dari keempat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya.
Baca juga: Harga Beras Medium-Premium di Wamena Pada Desember 2024
Pada rapat pleno yang berlangsung, KPU memberikan waktu kepada PPD Distrik Asotipo untuk membacakan hasil pleno tingkat distrik.
Dalam pembacaan oleh Ketua PPD Asotipo, pasangan calon nomor 1 dan 3 tak memperoleh suara alias 0, sementara pasangan nomor urut 2 mendapat 6.093 suara dan nomor 4 memperoleh 2.597 suara.
Baca juga: Balai Karantina Papua Seminar Hasil Pemantauan Organisme Pengganggu Tumbuhan
Atas dugaan penggabungan suara itu, saksi dari pasangan calon nomor 04 mengajukan keberatan dan meminta PPD Asotipo untuk mengklarifikasi penggabungan suara tersebut.
"Dari panatauan kami ada pelanggaran yang terjadi saat pleno tingkat PPD, dimana ada penggabungan suara dari nomor 1 dan 3 ke nomor urut 2. Ini tentu merugikan calon lain dan demokrasi tidak ditegakan disini,"kata saksi nomor 04, Hersen Wetipo.
Menjawab keberatan saksi 04, Ketua PPD Asotipo mengakui bahwa penggabungan suara dilakukan atas kesepakatan antara paslon nomor urut 1 dan 3, pada tanggal 25 November.
Baca juga: Pansel DPRP Pantau Seleksi Calon Legislator di Sarmi
Menanggapi pernyataan PPD Asotipo Bawaslu Jayawijaya memerintahkan agar dilakukan penetapan dengan mengisi form Keberatan.
Senada dengan itu, Melkainus Kambu memrintahkan PPD untuk melakukan pembacaan.
Baca juga: Relawan BTM-YB di Jayapura Pertanyakan Alasan KPU Tunda Pleno
Dan pada akhirnya hasil perolehan suara diputuskan dengan Mengisi form Keberatan. Berikut perolehan suaranya.
pasangan calon nomor 1 dan 3 tak memperoleh suara alias 0, sementara pasangan nomor urut 2 mendapat 6.093 suara dan nomor 4 memperoleh 2.597 suara.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.