Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution Resmi Dipecat PDIP
PDIP secara resmi mengumumkan pemecatan Jokowi, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution dari keanggotaan partai.
TRIBUN-PAPUA.COM - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara resmi mengumumkan pemecatan Presiden ketujuh Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution dari keanggotaan partai.
Pemecatan Jokowi beserta anak dan menantunya itu disampaikan oleh Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai Komarudin Watubun, Senin (16/12/2024).
Komarudin turut didampingi oleh jajaran DPP PDIP lainnya seperti Said Abdullah, Olly Dondokambey, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul serta jajaran pengurus PDIP lainnya.
Baca juga: Ini 45 Nama Anggota DPR Papua Terpilih yang Ditetapkan KPU, Golkar Terbanyak Disusul Nasdem dan PDIP

"Merdeka! Saya Komarudin Watubun, Ketua Bidang Kehormatan PDI Perjuangan. Bersama ini, tanggal 16 Desember 2024, saya mendapat perintah langsung dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk mengumumkan secara resmi sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai, di depan seluruh jajaran Ketua DPD Partai se-Indonesia," kata Komarudin dalam video yang diterima Tribunnews.com, Senin.
"DPP Partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap Saudara Joko Widodo, Saudara Gibran Rakabuming Raka, dan Saudara Bobby Nasution, serta 27 anggota lain yang kena pemecatan. Adapun surat SK, saya baca sebagai berikut," sambung dia.
Dalam hal ini Komar juga mengumumkan jika menantu Jokowi, yakni Bobby Nasution juga telah dipecat.
Dia mengatakan bahwa jika pemecatan tersebut merupakan sanksi organisasi.
Komarudin juga menegaskan jika ketiga orang tersebut dilarang untuk berkegiatan, menjabat mengatasnamakan PDIP.
"Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," katanya.
"Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2024, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ditandatangani," jelasnya.
Baca juga: Jokowi Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, PDI Perjuangan: Arus Balik Kekuatan Rakyat Bergerak
Berikut isi surat keputusan pemecatan secara lengkap:
Satu, surat keputusan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tentang Pemecatan Joko Widodo dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menimbang, dan seterusnya. Mengingat, dan seterusnya. Memperhatikan, memutuskan. Satu, menetapkan.
Satu, memberi sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Dua, melarang saudara tersebut di atas, pada diktum satu di atas untuk tidak melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Tiga, terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka DPP PDI Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggung jawab atas segala sesuatu yang dilakukan oleh saudara Joko Widodo.
Empat, DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada Kongres yang akan datang.
Lima, surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mesti.
Gibran Siap Jalankan Penugasan Khusus Presiden di Papua: “Kapan pun dan di Mana pun” |
![]() |
---|
Wapres Gibran Ditugaskan Tangani Masalah Papua, Putera Mahkota Jokowi Bakal Berkantor di Jayapura? |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Pastikan Ijazah Jokowi Asli, Uji Labfor Nyatakan Identik dengan Pembanding |
![]() |
---|
Keindahan Jembatan Merah Jayapura Menjadi Daya Tarik Pengunjung Saat Libur Lebaran 2025 |
![]() |
---|
Komarudin Watubun Sebut Pergantian Wagub Papua Bagian Rencana Tuhan Agar Kader PDIP Menang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.