Pilkada Intan Jaya 2024
Rekomendasi Bawaslu Tak Dilaksanakan, KPU Intan Jaya Diminta Rekapitulasi Ulang Suara di 5 Distrik
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Intan Jaya sempat mengeluarkan rekomendasi rekapitulasi ulang untuk lima distrik.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Pemilihan calon Bupati Intan Jaya di Provinsi Papua Tengah dianggap tidak sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam prosesnya, pihak penyelenggara bekerja tidak berdasarkan asas demokrasi, selama menjalankan fungsinya.
Hal ini disampaikan intelektual Kabupaten Intan Jaya, Nemi Kobogau, secara tertulis kepada Tribun-Papua.com, Senin (16/12/2024).
Ia mengungkapkan adanya beberapa catatan khusus atas sejumlah peristiwa yang terjadi pada Pilkada 2024 di Intan Jaya.
Baca juga: Sikapi Situasi Intan Jaya, Legislator Papua Tengah Ini Minta KPU-Bawaslu Pantau Kerja PPD dan Pandis
Seperti dokumen D Hasil untuk delapan distrik se-Kabupaten Intan Jaya, tidak didistribusikan bersamaan dokumen pemilihan lainnya.
Namun, dokumen D Hasil tingkat distrik diterima di KPU Kabupaten setelah masyarakat melakukan pemilihan dengan sistem Noken atau cara-cara kearifan lokal setempat.
"Indikasi dan kejanggalan yang terjadi, demokrasi Intan Jaya hancur karena kesepakatan di tingkat kampung, lain, penetapan PPD, lain. Pembacaan KPU juga lain dan hal ini sudah merugikan pasangan calon lain," ujar Nemi.
Menurutnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Intan Jaya sempat mengeluarkan rekomendasi rekapitulasi ulang untuk lima distrik.
Antara lain Distrik Hitadipa, Agisiga, Wandai, Tomosiga, dan Distrik Agisiga.
Hal itupun tidak dilaksanakan KPU, sekalipun sudah diberi ruang kepada Panitia Distrik (Pandis) untuk menjelaskan semua kejadian sesuai fakta di lapangan.
Akibatnya, pleno terbuka KPU Intan Jaya sempat ricuh dan dibubarkan karena hasil yang dibacakan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
"Kami berharap KPU Provinsi Papua Tengah ambil Alih kewenangan KPUD Kabupaten Intan Jaya karena kerja tidak mendasari pada peraturan perundang-undangan serta terlalu banyak keberpihakan kepada calon tertentu," ujar mantan komisioner Bawaslu Kabupaten Intan Jaya itu.
"Kami juga berharap segera kembalikan suara rakyat yang sudah dipermainkan oleh penyelenggara tingkat distrik dan Komisioner KPU Intan Jaya, karena kerja sudah tidak sesuai fakta di lapangan," sambung Nemi.
Mantan staf divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Papua Tengah itu berharap permasalahan ini segera direspons serius oleh pihak terkait.
Baca juga: Pasangan John Tabo-Ones Pahabol Memenangi Pilkada Gubernur Papua Pegunungan: Cek Selisih Suara
"Kami juga menyampaikan suara yang diperoleh dari masing-masing bakal calon di setiap distrik," kata Nemi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.