Pilkada Intan Jaya 2024
Rekomendasi Bawaslu Tak Dilaksanakan, KPU Intan Jaya Diminta Rekapitulasi Ulang Suara di 5 Distrik
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Intan Jaya sempat mengeluarkan rekomendasi rekapitulasi ulang untuk lima distrik.
Adapun Pilkada Intan Jaya diikuti lima pasangan calon bupati, yakni nomor urut 1 Aner Maisini-Elias Igapa, nomor urut 2 Marten Tipagau-Melianus Belau.
Kemudian nomor urut 3, Apolos Bagau-Tetairus Widigipa, nomor urut 4 Oni Dendegau-Aguni Tapani.
Terakhir, pasangan nomor urut 5, Bernadus Kobogau berpasangan dengan Melianus Agimbau.
KPU diminta rekapitulasi ulang suara pada 5 distrik
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Intan Jaya Apinus Zanambani dalam suratnya bernomor: 277/PM.00.02/Kab.PPT-08/XII/2024 tanggal 13 Desember 2024 merekomendasikan kepada KPUD Kabupaten Intan Jaya bahwa pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya Tahun 2024 dan juga Distrik-distrik telah melakukan rapat rekapitulasi dan ditemukan adanya ketidaksesuaian antara hasil pleno rekapitulasi di tingkat distrik dengan data yang diterima dari lapangan pada 5 distrik.
Kelima distrik itu adalah Distrik Agisiga, Distrik Tomosiga, Distrik Hitadipa, Distrik Wandai, dan Distrik Ugimba.
“Oleh karena itu, kami merekomendasikan kepada kepada KPU Kabupaten Intan Jaya dan PPD 5 Distrik untuk segera melaksanakan rekapitulasi ulang dan penyandingan hasil suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupti pada 5 distrik tersebut,” ujar Apinus.
Berikut perbandingan perolehan suara lapangan dengan rekapitulasi suara setelah dirobah oknum PPD di Intan Jaya pada Pilkada 2024:


Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.