Pilkada Intan Jaya 2024
Rekomendasi Bawaslu Tak Dilaksanakan, KPU Intan Jaya Diminta Rekapitulasi Ulang Suara di 5 Distrik
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Intan Jaya sempat mengeluarkan rekomendasi rekapitulasi ulang untuk lima distrik.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Pemilihan calon Bupati Intan Jaya di Provinsi Papua Tengah dianggap tidak sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam prosesnya, pihak penyelenggara bekerja tidak berdasarkan asas demokrasi, selama menjalankan fungsinya.
Hal ini disampaikan intelektual Kabupaten Intan Jaya, Nemi Kobogau, secara tertulis kepada Tribun-Papua.com, Senin (16/12/2024).
Ia mengungkapkan adanya beberapa catatan khusus atas sejumlah peristiwa yang terjadi pada Pilkada 2024 di Intan Jaya.
Baca juga: Sikapi Situasi Intan Jaya, Legislator Papua Tengah Ini Minta KPU-Bawaslu Pantau Kerja PPD dan Pandis
Seperti dokumen D Hasil untuk delapan distrik se-Kabupaten Intan Jaya, tidak didistribusikan bersamaan dokumen pemilihan lainnya.
Namun, dokumen D Hasil tingkat distrik diterima di KPU Kabupaten setelah masyarakat melakukan pemilihan dengan sistem Noken atau cara-cara kearifan lokal setempat.
"Indikasi dan kejanggalan yang terjadi, demokrasi Intan Jaya hancur karena kesepakatan di tingkat kampung, lain, penetapan PPD, lain. Pembacaan KPU juga lain dan hal ini sudah merugikan pasangan calon lain," ujar Nemi.
Menurutnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Intan Jaya sempat mengeluarkan rekomendasi rekapitulasi ulang untuk lima distrik.
Antara lain Distrik Hitadipa, Agisiga, Wandai, Tomosiga, dan Distrik Agisiga.
Hal itupun tidak dilaksanakan KPU, sekalipun sudah diberi ruang kepada Panitia Distrik (Pandis) untuk menjelaskan semua kejadian sesuai fakta di lapangan.
Akibatnya, pleno terbuka KPU Intan Jaya sempat ricuh dan dibubarkan karena hasil yang dibacakan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
"Kami berharap KPU Provinsi Papua Tengah ambil Alih kewenangan KPUD Kabupaten Intan Jaya karena kerja tidak mendasari pada peraturan perundang-undangan serta terlalu banyak keberpihakan kepada calon tertentu," ujar mantan komisioner Bawaslu Kabupaten Intan Jaya itu.
"Kami juga berharap segera kembalikan suara rakyat yang sudah dipermainkan oleh penyelenggara tingkat distrik dan Komisioner KPU Intan Jaya, karena kerja sudah tidak sesuai fakta di lapangan," sambung Nemi.
Mantan staf divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Papua Tengah itu berharap permasalahan ini segera direspons serius oleh pihak terkait.
Baca juga: Pasangan John Tabo-Ones Pahabol Memenangi Pilkada Gubernur Papua Pegunungan: Cek Selisih Suara
"Kami juga menyampaikan suara yang diperoleh dari masing-masing bakal calon di setiap distrik," kata Nemi.
Adapun Pilkada Intan Jaya diikuti lima pasangan calon bupati, yakni nomor urut 1 Aner Maisini-Elias Igapa, nomor urut 2 Marten Tipagau-Melianus Belau.
Kemudian nomor urut 3, Apolos Bagau-Tetairus Widigipa, nomor urut 4 Oni Dendegau-Aguni Tapani.
Terakhir, pasangan nomor urut 5, Bernadus Kobogau berpasangan dengan Melianus Agimbau.
KPU diminta rekapitulasi ulang suara pada 5 distrik
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Intan Jaya Apinus Zanambani dalam suratnya bernomor: 277/PM.00.02/Kab.PPT-08/XII/2024 tanggal 13 Desember 2024 merekomendasikan kepada KPUD Kabupaten Intan Jaya bahwa pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya Tahun 2024 dan juga Distrik-distrik telah melakukan rapat rekapitulasi dan ditemukan adanya ketidaksesuaian antara hasil pleno rekapitulasi di tingkat distrik dengan data yang diterima dari lapangan pada 5 distrik.
Kelima distrik itu adalah Distrik Agisiga, Distrik Tomosiga, Distrik Hitadipa, Distrik Wandai, dan Distrik Ugimba.
“Oleh karena itu, kami merekomendasikan kepada kepada KPU Kabupaten Intan Jaya dan PPD 5 Distrik untuk segera melaksanakan rekapitulasi ulang dan penyandingan hasil suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupti pada 5 distrik tersebut,” ujar Apinus.
Berikut perbandingan perolehan suara lapangan dengan rekapitulasi suara setelah dirobah oknum PPD di Intan Jaya pada Pilkada 2024:


Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.