Pilkada 2024
Tidak Terima Disebut Pengacau, Saksi Dari 4 Paslon Bupati Paniai Datangi Kantor Bawaslu
"Yang mana para saksi mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat dalam sidang pleno, jadi aturan mainnya sudah jelas," katanya.
Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Marius Frisson Yewun
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari
TRIBUN-PAPUA.COM, NABIRE - Puluhan saksi dari pasangan calon bupati Paniai nomor dua, tiga, empat, dan lima geruduk Kantor Bawaslu Papua Tengah, di Jalan Jenderal Sudirman, nomor 1, Karang Mulia, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire.
Satu dari saksi paslon nomor urut 2 cabup-cawabup Paniai, Andreas Kayame mengatakan, kedatangan mereka untuk mempertanyakan pernyataan KPU Paniai, yang mengklaim para saksi adalah pengacau.
Baca juga: Rayakan HUT Ke-129, BRI Tawarkan Promo Spesial untuk Anda!
"Jadi kami bantah pernyataan itu," kata Andreas, saat dikonfirmasi Tribun-Papua.com, Minggu, (15/12/2024).
Ia mengatakan, semua yang mereka lakukan dalam pleno sudah sesuai prosedur.
"Yang mana para saksi mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat dalam sidang pleno, jadi aturan mainnya sudah jelas," katanya.
Baca juga: Akhir Desember 2024, Angka HIV-AIDS di Kabupaten Jayapura Melonjak: Dinkes Temukan 484 Kasus Baru
Kemudian, soal keributan dalam pleno tingkat kabupaten di Kantor RRI Nabire pada Sabtu, 14 Desember 2024 malam, menurut Andreas, itu disebabkan karena tidak adanya surat undangan, yang diberikan kepada mereka sebagai saksi.
"Sementara, dalam PKPU Nomor 18 sudah jelas bahwa, sebelum dilakukannya pleno, harus ada penyampaian atau undangan kepada calon, saksi dan partai politik, tapi itu tidak ada dan akhirnya adu mulut terjadi," jelasnya.
Baca juga: Ikuti Arahan Presiden Prabowo, HKSN 2024 Jadi Ajang Bagi Warga Jayapura Periksa Kesehatan Gratis
Andreas menjelaskan juga, soal pembatalan pleno kabupaten yang dilakukan mereka, baik di Paniai maupun di Hotel Mahavira Nabire, karena adanya keganjilan yang terjadi.
"Dan ini sudah direkomendasikan dari Bawaslu Paniai, namun itu tidak diindahkan," tandasnya.
Di tempat yang sama, Yunus Deky Gobai yang juga merupakan saksi paslon cabup, cawabup Paniai, nomor urut 2 menambahakan, dengan semua yang ada, maka mereka para saksi menuntut kebenaran dan keadilan.
Baca juga: Ruth Naomi Rumkabu: Empat Pilar Kebangsaan dan Kearifan Lokal Bersinergi di Biak
"Karena kami mempunyai hak sebagai saksi untuk menyampaikan kebenaran, agar aturan dapat benar-benar dijalankan dengan baik, jujur dan adil," kata Yunus.
Yunus mengklaim, seluruh pelaksanaan pleno, baik dari Paniai, hingga Nabire, tidak tidak sah.
"Itu ilegal, dan dilakukan secara sepihak, dengan demikian, kami minta kepada KPU dan Bawaslu Papua Tengah, perlu membatalkan hasil pleno Paniai tingkat kabupaten," ujarnya.
Baca juga: Kemensos Gelar HKSN di Kabupaten Jayapura, Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan dan Gotong Royong
Selain itu Yunus menambahkan, soal pernyataan Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy yang mengatakan dalam Pilkada Paniai, ada intervensi polisi.
| Ini Alasan MK Diskualifikasi 8 Kepala Daerah, Ada Yang Tidak Mengaku Pernah Terpidana |
|
|---|
| KPU Nduga Raih Penghargaan Terbaik Penatakelolaan Logistik Pemilu 2024 |
|
|---|
| Forum Papeg: Belum Penetapan Pemenang Pilkada Tolikara Sebab Suara 6 Distrik Belum Dibacakan |
|
|---|
| Tidak Terima Keputusan KPU Papua Tengah, Pasangan Gubernur WaGi Tancap Gas ke MK |
|
|---|
| Dua Hari Tak Mandi, KPU Papua Tengah Sukseskan Rekapitulasi Tingkat Provinsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/Saksi-paslon-bupati-Nabire.jpg)