ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pilkada Papua 2024

Kalah di Pilkada Papua, Calon Gubernur Mathius Fakhiri Layangkan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Mathius Fakhiri mengatakan, tim hukum Matius-Aryoko sedang mempersiapkan gugatan ke MK terhadap hasil pleno terbuka rekapitulasi suara Gubernur.

istimewa
PILKADA PAPUA - Paslon Gubernur dan Wagub Papua Nomor Urut 2, Mathius Fakhiri -Aryoko Rumaropen bersama Paslon Bupati dan Wabup Sarmi Nomor Urut 2, Yanni -Jemmi Esau Maban, dalam orasi kampanye terbuka di Lapangan Merdeka Sarmi, Papua.. 

 “Dengan ini saya mengesahkan seluruh rekapitulasi suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua,” kata Ketua KPU Provinsi Papua, Steve Dumbon saat mengesahkan dengan ketukan palu 3 kali di Hotel Horisson Utima, Kota Jayapura, Papua, Sabtu (14/12/2024).

Pleno berlangsung dramatis

Diketahui, pengesahan perolehan suara calon gubernur Papua yang berlangsung dramatis itu digelar di sebuah hotel bilangan Entrop, Kota Jayapura, Sabtu (14/12/2024) pagi.

Beberapa kali dalam dua hari skors diambil lantaran adanya suara yang digelembungkan untuk paslon nomor urut 2 sebanyak 9.137 suara pada PPD Jayapura Selatan, Kota Jayapura.

Ribuan suara itu juga sempat digelembukan untuk paslon tertentu pada Pilkada Kota Jayapura, tetapi akhirnya dikembalikan saat pleno, seiring desakan massa dari luar.

Di hadapan KPU dan Bawaslu Provinsi papua, saksi paslon nomor urut 2, Benyamin Gurik ngotot mempertahankan data D Hasil, meski keberatan dari saksi paslon nomor urut 1 soal pentingnya dilakukan penyandingan data C Hasil PPD Japsel, tidak diakomodir.

Benhur Tomi Mano: Politik adalah Perjuangan untuk Rakyat, Bukan Sekadar Perebutan Kekuasaan

Sorotan terhadap bobroknya kinerjaKPU Kota Jayapura jadi sorotan, bahkan disiarkan secara langsung di kanal KPU Papua.

Para komisioner Bawaslu Provinsi Papua juga bersikap tegas dalam pelno ini.

Benhur Tomi Mano dan Yeremias Bisai foto bersama usai jumpa pers bersama wartawan di Kantor PDI Perjuangan Provinsi Papua,Rabu (28/8/2034).
Benhur Tomi Mano dan Yeremias Bisai foto bersama usai jumpa pers bersama wartawan di Kantor PDI Perjuangan Provinsi Papua,Rabu (28/8/2034). (Tribun-Papua.com/ Hendrik)

Sebelumnya, KPU Kota Jayapura mengesahkannya pada pleno tingkat kota, meski tidak diakui oleh dua komisioner KPU serta anggota PPD Japsel.

Hasil tersebut bahkan dinyatakan ilegal oleh Bawaslu, dan KPU Kota Jayapura dinyatakan melanggar prosedur pleno yang tidak berpedoman pada petunjuk teknis PKPU nomor 18 tahun 2024.

Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsawir dan koleganya, Rinto Pakpahan menyatakan Ketua KPU Kota Jayapura Martapina Anggai melanggar ketentuan PKPU serta memaksakan pengesahan suara untuk calon gubernur Papua di tingkat PPD Jayapura Selatan.

Hasilnya dinyatakan cacat, bahkan tidak diakui oleh Bawaslu. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved