MK Hapus Presidential Threshold
Jadi Kado Awal Tahun: MK Robohkan Dinding Batas, Semua Partai Politik Berpeluang Usung Capres
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
|
Editor:
Lidya Salmah
Artinya mempertahankan ambang batas presiden, berpotensi menghalangi pelaksanaan pilpres secara langsung oleh rakyat dengan menyediakan banyak pilihan paslon.
“Jika itu terjadi makna hakiki dari Pasal 6A ayat (1) UUD 1945 akan hilang atau setidak-tidaknya bergeser,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Berkenaan dengan itu MK juga mengusulkan kepada pembentuk undang-undang dalam revisi UU Pemilu dapat merekayasa konstitusional. Meliputi:
Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden.
Pengusulan paslon oleh parpol atau gabungan parpol tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Tags
TribunPapua.com
Mahkamah Konstitusi (MK)
MK Hapus Presidential Threshold
Presidential Threshold
Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Sunan Kalijaga
Enika Maya Oktavia
Suhartoyo
Presiden dan Wakil Presiden
Berita Terkait
Berita Populer
Jadwal Kapal Pelni Surabaya-Jayapura September 2025, Ada KM Sinabung dan KM Gunung Dempo |
![]() |
---|
Astra Motor Tanah Hitam Gelar Pameran UMKM Bersama Komunitas Honda BeAT di BPOM |
![]() |
---|
Honda PCX 160 Hadir dengan Bagasi 30 Liter, Makin Praktis untuk Perjalanan Jarak Jauh |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam Kelas 10 Kurikulum Merdeka Halaman 171: Soal 2 |
![]() |
---|
KPAD Jayawijaya Menyerahkan Bahan Makanan Untuk Pemenuhan Nutrisi ODHIV |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.