MK Hapus Presidential Threshold
Jadi Kado Awal Tahun: MK Robohkan Dinding Batas, Semua Partai Politik Berpeluang Usung Capres
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
|
Editor:
Lidya Salmah
Artinya mempertahankan ambang batas presiden, berpotensi menghalangi pelaksanaan pilpres secara langsung oleh rakyat dengan menyediakan banyak pilihan paslon.
“Jika itu terjadi makna hakiki dari Pasal 6A ayat (1) UUD 1945 akan hilang atau setidak-tidaknya bergeser,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Berkenaan dengan itu MK juga mengusulkan kepada pembentuk undang-undang dalam revisi UU Pemilu dapat merekayasa konstitusional. Meliputi:
Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden.
Pengusulan paslon oleh parpol atau gabungan parpol tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Tags
TribunPapua.com
Mahkamah Konstitusi (MK)
MK Hapus Presidential Threshold
Presidential Threshold
Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Sunan Kalijaga
Enika Maya Oktavia
Suhartoyo
Presiden dan Wakil Presiden
Berita Terkait: #MK Hapus Presidential Threshold
| Jurnalis Muda Papua Muhammad Ikbal Terbitkan Buku 'Kitong Punya Aksi' |
|
|---|
| Judi Togel Marak di Nabire, Warga Geram: Polisi Didesak Tangkap Bandar dan Oknum Pelindung |
|
|---|
| Jadwal Kapal Pelni Sorong-Biak November 2025, Ada KM Sinabung dan KM Dobonsolo |
|
|---|
| Jadwal Kapal Pelni Merauke-Agats November 2025, Ada KM Tatamailau dan KM Leuser |
|
|---|
| Pemkab Lanny Jaya Komit Benahi Tata Kelola Keuangan Daerah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/mahkamah-konstitusi-mk.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.