Minggu, 12 April 2026

Nasional

Mau Jadi PPPK Paruh Waktu? Simak Gajinya!

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dinilai menjadi solusi agar tenaga honorer tidak kehilangan pekerjaan dan pendapatan mereka.

Editor: Lidya Salmah
(Warta Kota)
Ilustrasi 

TRIBUN-PAPUA.COM- Pemerintah akan menerapkan skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Paruh Waktu bagi tenaga honorer yang tidak lolos PPPK 2024.

PPPK Paruh Waktu adalah skema yang dilakukan untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) atas kebijakan penghapusan tenaga honorer mulai 28 November 2023.

Skema tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan-RB) Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.

Pada dasarnya, PPPK Paruh Waktu sama dengan PPPK pada umumnya.

Baca juga: Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang, Cek Jadwal dan Persyaratan Tambahannya

Keduanya akan tercatat sebagai bagian dari ASN.

Namun, seperti namanya, jam kerja PPPK Paruh Waktu tidak penuh atau kurang dari jam kerja yang ditetapkan. Lantas, berapa gaji PPPK Paruh Waktu?

Gaji PPPK Paruh Waktu

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dinilai menjadi solusi agar tenaga honorer tidak kehilangan pekerjaan dan pendapatan mereka.

Di sisi lain, PPPK Paruh Waktu juga menjadi solusi bagi pemerintah untuk tidak menambah beban anggaran belanja pegawai.

Nantinya PPPK Paruh Waktu memiliki skala pekerjaan yang lebih kecil dari PPPK umum dan CPNS.

Oleh karena itu, gaji PPPK Paruh Waktu diperkirakan sama dengan saat menjadi honorer, dikutip dari (26/8/2024). 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, gaji PPPK Paruh Waktu berkisar mulai dari Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan.

Kendati demikian, hingga saat ini belum ada rincian resmi dari KemenPANRB terkait rincian gaji PPPK Paruh Waktu.

Sementara itu, Menpan-RB Rini Widyantini mengatakan, skema PPPK Paruh Waktu bertujuan untuk mendukung penataan tenaga honorer agar bisa selesai dengan cepat.

Menurutnya, pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan penataan sekitar 1,7 juta tenaga honorer yang saat ini terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved