ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Jayapura

ASN di Papua Terancam Dipecat Usai Aniaya Anak Angkat, Gubernur Ramses Bereaksi Keras: Tindak Tegas

Hal ini diungkapkan oleh Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong, dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Papua pada Senin (6/1/2025).

Tribun-Papua.com/Istimewa
KEKERASAN - Ketua Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey, saat melakukan pemantauan terhadap korban kekerasan terhadap anak AS (5) di RS Bhayangkara, Kota Jayapura, Papua, Senin (6/1/2025) malam.(KOMPAS.COM/Roberthus Yewen) 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Polisi akhirnya menetapkan NS (36) sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak angkatnya berusia lima tahun berinisial AS di Kota Jayapura.

Tersangka yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) itu terancam dipecat oleh Pemerintah Daerah Provinsi Papua.

Hal ini diungkapkan oleh Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong, dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Papua pada Senin (6/1/2025). 

NS dan suaminya, JS (36), yang merupakan orang tua angkat korban. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kapolresta Kota Jayapura.

Ramses menegaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai kasus penganiayaan balita yang diduga dilakukan oleh NS, yang menjabat di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Papua.

Baca juga: Babak Baru Kekerasan terhadap Anak di Jayapura Papua: Polisi Segel Kamar Kos Orangtua Angkat

"Sebagai orang tua, seharusnya mereka bertanggung jawab untuk mendidik anak secara manusiawi."

"Tindakan yang melanggar hukum ini sudah masuk dalam pasal kekerasan terhadap perempuan dan anak, sehingga harus diproses secara hukum," ungkap Ramses.

Penjabat Gubernur Papua Ramses Limbong di Jayapura, Senin, (11/11/2024)
Penjabat Gubernur Papua Ramses Limbong di Jayapura, Senin, (11/11/2024) (Tribun-Papua.com/Marius Frisson)

Lebih lanjut, Ramses menekankan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan kekerasan terhadap anak, terutama yang dilakukan oleh ASN di Provinsi Papua.

“Sebagai CPNS, ada aturan yang berlaku yang tidak mentolerir kekerasan apapun, apalagi di dalam rumah tangga, khususnya terhadap anak," ujarnya.

Mengenai mekanisme pemecatan, Ramses menyatakan bahwa jika proses hukum pidana sudah inkrah dan terdapat putusan pengadilan, maka tersangka dapat dipecat.

“Biarkan proses hukum berjalan, jika nanti dipecat, kita akan melakukannya sesuai mekanisme aturan hukum," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved