ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Jayapura

Babak Baru Kekerasan terhadap Anak di Jayapura Papua: Polisi Segel Kamar Kos Orangtua Angkat

Kasat Reskrim Polresta Kota Jayapura AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda menegaskan, proses hukum terhadap kedua tersangka tetap berjalan.

Tribun-Papua.com/Istimewa
KEKERASAAN - Polresta Kota Jayapura, saat melakukan police line terhadap kamar kos milik pelaku di Gang Soter, Perum KPR Organda, Padang Bulan, Kota Jayapura, Papua, Selasa (7/1/2025).(KOMPAS.COM/Kompol Clief Gerald Duwith) 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Polresta Kota Jayapura memasang police line atau garis polisi di kos pelaku penganiayaan anak angkat di Gang Soter, Perum Organda, Padang Bulan, Kota Jayapura, Papua

Garis polisi ini dipasang untuk mengamankan tempat kejadian perkara dan barang bukti yang ada di dalam rumah kos tersebut.

"Sudah kami police line rumah kosnya, karena mengingat ada barang bukti yang bisa dikumpulkan oleh penyidik nantinya dari kasus penganiayaan ini," kata Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polresta Jayapura Kota, Kompol Clief Gerald Duwith kepada Kompas.com, Selasa (8/1/2025).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kota Jayapura AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda menegaskan, proses hukum terhadap kedua tersangka tetap berjalan.

Baca juga: Kekerasan terhadap Anak Angkat oleh Sejoli di Papua Penuhi Unsur Penyiksaan, Ini Reaksi Komnas HAM

"Kami tegaskan proses penegakkan hukum terhadap kedua tersangka tetap dilakukan oleh tim kami di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polresta Kota Jayapura," tegasnya.

KEKERASAN - Ketua Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey, saat melakukan pemantauan terhadap korban kekerasan terhadap anak AS (5) di RS Bhayangkara, Kota Jayapura, Papua, Senin (6/1/2025) malam.(KOMPAS.COM/Roberthus Yewen)
KEKERASAN - Ketua Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey, saat melakukan pemantauan terhadap korban kekerasan terhadap anak AS (5) di RS Bhayangkara, Kota Jayapura, Papua, Senin (6/1/2025) malam.(KOMPAS.COM/Roberthus Yewen) (Tribun-Papua.com/Istimewa)

Gede menjelaskan bahwa prose penyelidikan terus berjalan hingga saat ini. Penyidik sedang mempersiapkan proses pengiriman surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ke kejaksaan.

"Kami sedang melakukan pemberkasan untuk selanjutnya berkas dari kedua tersangka kami limpahkan ke kejaksaan," jelasnya. 

Diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri berinisial NS (36) dan JS (36) diduga menganiaya anak angkatnya, AS (5). Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved