ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Korupsi di Papua

Berstatus Terdakwa, Eks Kadis Transmigrasi Papua Barat Kembalikan Uang Rp200 Juta ke Jaksa: Proses!

Frederik kemudian mengembalikan uang Rp 200 juta kepada jaksa penuntut umum, dan disaksikan oleh kuasa hukum terdakwa.

Tribun-Papua.com/Kompas.com
ILUSTRASI AKSI Warga memasang spanduk di pintu utama Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Rabu (6/9/2023)(Adlu Raharusun ) 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Bekas Kepala Dinas Transmigrasi Papua Barat, Frederik Dolfinus Julianus Saidui, menjadi terdakwa dugaan korupsi dana tunjangan penghasilan pegawai (TPP).

Frederik kemudian mengembalikan uang Rp 200 juta kepada jaksa penuntut umum, dan disaksikan oleh kuasa hukum terdakwa.

JPU yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manokwari, Hasrul membenarkan hal tersebut. 

Hanya, Hasrul menyebut pengembalian ini tidak dapat meniadakan unsur pidana.

"Tidak menghapus unsur pidana," kata Hasrul, Kamis (9/1/2025).

Baca juga: Terungkap, Eks Ketua KPK Firli Bahuri Terlibat dalam Kasus Harun Masiku hingga Hasto Kristiyanto?

Penasihat hukum terdakwa, Yan Cristian Warinussy mengatakan, uang Rp 200 juta yang diserahkan kepada Tim JPU merupakan bagian dari kerugian negara yang terjadi akibat kasus Saidui.

Berdasarkan dakwaan, total kerugian negara dalam kasus itu Rp 997.255.674.

Kerugian negara tersebut sesuai hasil perhitungan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Mahsun, Nurdiono, dan Rekan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2023. 

"Klien kami tersebut memiliki iktikad baik untuk mengembalikan segenap kerugian negara tersebut, baik sebelum dan sesudah pembacaan surat tuntutan JPU serta setelah putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari/Tipidkor Kelas I A," katanya.

Penyerahan dana Rp 200 juta dilakukan kepada Tim Jaksa yang diwakili Jaksa Hasrul (Kasi Pidsus Kejari Manokwari).

Turut hadir Kepala Seksi Penuntutan (Kasi Tut) Tipidkor Kejati Papua Barat, Mustar, serta stafnya di salah satu ruang kerja di lingkungan Asisten Pidana Khusus Kejati Papua Barat, lantai 3, Arfay-Manokwari, Provinsi Papua Barat. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved