Sidang Perselisihan Hasil Pilkada
Mahkamah Konstitusi Kejar Penyelesaian Sengketa Pilkada dalam 45 Hari Kerja
Meskipun nantinya terdapat perkara yang kompleks, MK tetap berkomitmen menyelesaikan sesuai batas waktu yang ditetapkan.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA- Dalam upaya mempercepat penyelesaian sengketa Pilkada, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan target penyelesaian perkara dalam waktu 45 hari kerja.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Biro Humas MK, Pan Mohamad Faiz, dalam wawancara di kawasan Gedung MK, Jakarta, Senin (13/1/2025).
"Berbeda dengan proses persidangan pengujian undang-undang yang tidak memiliki batas waktu, untuk sengketa Pilkada, MK memiliki ketentuan tegas bahwa seluruh perkara harus diselesaikan dalam 45 hari kerja," ujar Faiz.
Menurutnya, meskipun nantinya terdapat perkara yang kompleks, MK tetap berkomitmen menyelesaikan sesuai batas waktu yang ditetapkan.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Kebanjiran Gugatan Pilkada, Bawaslu Sisir Dokumen 33 Perkara di Kabupaten/Kota
Proses percepatan sidang atau speedy trial menjadi hal yang tak terelakkan demi mencapai target.
"Maka mau tidak mau, speedy trial akan dilakukan," ujarnya.
Faiz juga menegaskan, hingga saat ini, tidak ada perubahan jadwal sidang.
Namun, jika terjadi pergeseran jadwal, MK akan menginformasikannya terlebih dahulu kepada pihak-pihak terkait dan publik melalui berbagai saluran media informasi yang tersedia. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
			
                
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.