ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Sidang Perselisihan Hasil Pilkada

Mahkamah Konstitusi Kejar Penyelesaian Sengketa Pilkada dalam 45 Hari Kerja

Meskipun nantinya terdapat perkara yang kompleks, MK tetap berkomitmen menyelesaikan sesuai batas waktu yang ditetapkan. 

Editor: Lidya Salmah
Tribunnews.com
Sidang sengketa Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Senin (13/1/2025). Meskipun terdapat perkara sengketa Pilkada yang kompleks, MK komitmen menyelesaikan sesuai batas waktu yang ditetapkan, 45 hari kerja. (Ibriza) 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA- Dalam upaya mempercepat penyelesaian sengketa Pilkada, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan target penyelesaian perkara dalam waktu 45 hari kerja.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Biro Humas MK, Pan Mohamad Faiz, dalam wawancara di kawasan Gedung MK, Jakarta, Senin (13/1/2025).

"Berbeda dengan proses persidangan pengujian undang-undang yang tidak memiliki batas waktu, untuk sengketa Pilkada, MK memiliki ketentuan tegas bahwa seluruh perkara harus diselesaikan dalam 45 hari kerja," ujar Faiz.

Menurutnya, meskipun nantinya terdapat perkara yang kompleks, MK tetap berkomitmen menyelesaikan sesuai batas waktu yang ditetapkan. 

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Kebanjiran Gugatan Pilkada, Bawaslu Sisir Dokumen 33 Perkara di Kabupaten/Kota

Proses percepatan sidang atau speedy trial menjadi hal yang tak terelakkan demi mencapai target.

"Maka mau tidak mau, speedy trial akan dilakukan," ujarnya.

Faiz juga menegaskan, hingga saat ini, tidak ada perubahan jadwal sidang. 

Namun, jika terjadi pergeseran jadwal, MK akan menginformasikannya terlebih dahulu kepada pihak-pihak terkait dan publik melalui berbagai saluran media informasi yang tersedia. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved