Sidang Perselisihan Hasil Pilkada
Mengaku Berjiwa Besar, Cabup Kepulauan Yapen Nomor Urut 3 Cabut Gugatan di MK
Pemohon adalah pasalon kepala daerah Kabupaten Kepulauan Yapen yang berlaga di Pilkada Kepulauan Yapen 2024 dengan perolehan suara terbanyak ke-2.
Penulis: Yulian Marvin Raubaba | Editor: Lidya Salmah
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yulian Marvin Raubaba
TRIBUN-PAPUA.COM, YAPEN- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pencabutan gugatan oleh pemohon calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Yapen nomor urut 3, Welliam Manderi-Yohanes Raubaba, Rabu (15/1/12025 ).
Pencabutan gugatan itu berlangsung saat sidang pendahuluan panel 1 yang dipimpin majelis hakim Suhartoyo sebagai ketua Panel, Daniel Yusmic Pancastaki Faekh, sebagai anggota panel dan Guntur Hamzah, terkait register perkara nomor 271/PHPU.BUP-XXIII/2025 oleh pemohon Welliam Manderi-Yohanes Raubaba.
Baca juga: Cabup Kepulauan Yapen, Welliam Manderi Sebut Debat Pertama Menjadi Ajang Pendidikan Politik
Diketahui, pemohon adalah pasalon kepala daerah Kabupaten Kepulauan Yapen yang berlaga di Pilkada Kepulauan Yapen 2024 dengan perolehan suara terbanyak ke-2.
"Yang mulia terima kasih, saya sebagai pemohon dari berbagai pertimbangan yang objektif, dan pada kesempatan yang baik ini sebagai pemohon pasangan calon bupati dan wakil bupati mencabut gugatan 271 yang disidangkan hari ini," ucap Welliam Manderi kepada majelis Hakim.
Dikonfirmasi melalui panggilan telepon, pasangan calon Welliam Manderi-Yohanes Raubaba (MaNis) membenarkan hal tersebut.
Baca juga: Pasangan Calon Bupati Yapen Manderi-Yohanis Sebut Angka 3 Melambangkan Pemenang Pilkada 2024
Keduanya berpendapat, bahwa dengan dicabutnya perkara oleh calon Bupati Welliam Manderi yang hadir langsung sebagai prinsipal dalam ruang sidang, merupakan wujud jiwa besarnya mengakui kemenangan pasangan Benyamin Arisoy dan Roi Palunga (BRO).
"Yang telah ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen oleh KPU Yapen No. 1278 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen tertanggal 8 Desember 2024," jelasnya.
Dengan demikian, sambung Welliam Manderi, saat ini perkara gugatan Pilkada Yapen di MK tersisa 1 perkara oleh pemohon Yuhendar Muabuai-Yotam Ayomi dengan nomor register 201/PHPU.BUP-XXIII/2025. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.