Rabu, 15 April 2026

Mimika

Polsek Mimika Baru Bekuk Pelaku Pencurian 3 Unit HP

Pelaku yang berinisial NL, diringkus berdasarkan LP/01/I/2025/SPKT/Polsek Mimika Baru/Polres Mimika

Tribun-Papua.com/istimewa
Pelaku saat diboyong ke Polsek Mimika Baru guna menjalani pemeriksaan, Kamis (16/1/2025). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela 

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Polsek Mimika Baru melalui tim opsnal unit Reskrim meringkus pelaku pencurian HP di Jalan Irigasi Gang Pinang, Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 22:10 WIT. 

Pelaku yang berinisial NL, diringkus berdasarkan LP/01/I/2025/SPKT/Polsek Mimika Baru/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 08 Januari 2025. 

Baca juga: Iqbal Anwar Arif Gugur Ditembak KKB Papua, Pecatan Brimob Aske Mabel Disebut Dalang Penyerangan

Pelaku NL berhasil diringkus di tempat kontrakan temannya berlokasi di Jalan Busiri Ujung, beserta dengan barang bukti berupa 1 unit motor jenis Yamaha M3 dan HP merk realme. 

Dalam kasus pencurian ini korban Anita Purnamasari telah kehilangan 3 unit HP jenis Oppo Reno 4, Oppo A 16 dan I Phone 15 Promex dengan taksir kerugian hingga mencapai Rp35 juta. 

Baca juga: Seorang Guru SMP di Kota Jayapura Setubuhi Murid Hingga Hamil

Kapolsek Mimika Baru AKP J Limbong mengatakan, pelaku pencurian telah berhasil diringkus oleh tim Opsnal tadi malam. 

"Pelaku merupakan residivis dengan kasus pencurian dan ditangani oleh Polsek Mimika Baru tahun 2015 dan dipenjara selama 6 tahun" ungkap Kapolsek Miru, Sabtu (18/1/2025). 

Baca juga: 10 Rumah Warga Biak Akan Dibangun Oleh TMMD Tahun 2025 

AKP J Limbong menyatakan akan terus mendalami terkait dengan kejahatan yang dilakukan oleh pelaku serta akan mengawal proses hukum terhadap pelaku NL hingga tuntas. 

"Kami akan dalami dan terus mengawal proses hukum terhadap pelaku NL hingga tuntas" pungkas AKP J Limbong. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved