ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Mimika

Pemilik 18 Paket Sabu Diciduk Satres Narkoba Polres Mimika, Ini Sosok Pelaku

Hempy menjelaskan, barang bukti diamankan 18 paket plastik bening kecil berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah bekas botol minuman Floridina orange pe

Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela
Pelaku pengedar sabu saat diamankan di Mako Polres Mile 32, Senin (20/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika bekuk satu pelaku pengedar narkotika jenis sabu berinisial SR alias Ipul (26).

SR dibekuk polisi pada Minggu, (19/1/2024) sekitar pukul 17:30 WIT di SP 2 Area Basecamp.

Pelaku ditangkap berdasarkan LP/A/05/l/2025/SPKT/Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua, tanggal 19 Januari 2025.

Baca juga: Seluruh ASN di Papua Diwajibkan Pakai Noken Setiap Kamis dan Jumat, Begini Kata Pj Gubernur Ramses

Kabar penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona.

"Benar satu pelaku pemilik 18 paket sabu diamankan Satres Narkoba di SP 2 Area Basecamp," ujar Iptu Hempy, Senin (20/1/2024).

Hempy menjelaskan, barang bukti diamankan 18 paket plastik bening kecil berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah bekas botol minuman Floridina orange pembungkus paketan sabu.

Baca juga: Mahasiswa di Jayapura Ditangkap Usai Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Baru Sebulan Kenalan di Medsos

Diamankan juga 3 buah bekas minuman teh kotak pembungkus paketan sabu, 1 buah bekas plastik snek coklat superstar pembungkus paketan sabu, 1 buah bekas plastik permen Marsh Mallow pembungkus paketan sabu.

Selanjutnya 1 buah bekas botol minuman Golda Coffee pembungkus paketan sabu , 2  buah bekas dos rokok Troy pembungkus paketan sabu, 1 buah Handphone merek Redmi 9 Pro warna biru dan 1 unit sepedah motor Honda Beat warna biru putih turut diamankan.

"Jadi penangkapan didasari informasi dari masyarakat bahwa dicurigai seseorang yang beralamat di Basecamp SP 2 Timika sering melakukan transaksi narkoba," jelas Hempy.

Baca juga: Ini Kuota DPR Jalur Pengangkatan Wilayah Papua Pegunungan dan Progresnya

Ia mengatakan, awalnya tim Opsnal berhasil menemukan 8 paket plastik bening kecil berisikan narkotika jenis sabu milik pelaku, disembunyikan pedi dalam jok motor.

Tim melakukan interogasi dan pelaku mengakui bahwa, paketan narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya dan sisanya sudah diedarkan dengan cara tempel di beberapa lokasi.

Tim kemudian membawa pelaku menuju lokasi tempel sabu dan menemukan 10 paket sabu.

Baca juga: Sambut Tahun Baru Imlek di Horison Ultima Entrop dengan Berbagai Hidangan Istimewa

"Pelaku dan barang bukti sabu langsung dibawa ke Mako Polres Mimika Mile 32 guna penyelidikan lebih lanjut," beber Hempy. 

Diketahui pelaku dikenakan melanggar Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved