ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

KKB Papua

Komnas HAM Dukung Pemerintah Beri Amnesti Bagi KKB sebagai Resolusi Konflik di Papua

Amnesti adalah kebijakan politik hukum yang umum digunakan oleh negara-negara yang ingin menyelesaikan konflik di wilayahnya.

Tribun-Papua.com/Istimewa
Ketua Komisioner Komnas HAM Atnike Nova Sigiro saat memaparkan capaian Komnas HAM sepanjang 2023, di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).(Dok Komnas HAM) 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Rencana pemerintah memberikan amnesti untuk orang-orang yang terlibat dalam Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua perlu dilihat sebagai strategi untuk resolusi konflik dan perdamaian melalui pendekatan non-kekerasan.

Pandangan ini disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, Sabtu (25/1/2024).

Komnas HAM pun mendukung rencana pemerintah tersebut.

Atnike mengatakan, amnesti adalah kebijakan politik hukum yang umum digunakan oleh negara-negara yang ingin menyelesaikan konflik, seperti salah satu yang terkenal adalah pemberian “blanket amnesty” di Afrika Selatan.

Di negara itu, amnesti diberikan kepada mereka yang dituduh melakukan kejahatan dengan motivasi politik pada masa Apartheid (1948-1990), untuk tujuan rekonsiliasi.

“Indonesia pun pernah menggunakan kebijakan amnesti dan abolisi dalam penyelesaian konflik di Aceh. Dalam konteks Papua, rencana pemberian Amnesti tersebut tentu bertujuan untuk menyelesaikan konflik di Papua,” kata Atnike.

Pimpinan KKB wilayah Nduga, Egianus Kogoya saat memberikan keterangan tegas daerah perang didampingi Pilot Susi Air, Kapten Philips Mark Marthen, Sabtu (13/4/2024).
Pimpinan KKB wilayah Nduga, Egianus Kogoya saat memberikan keterangan tegas daerah perang didampingi Pilot Susi Air, Kapten Philips Mark Marthen, Sabtu (13/4/2024). (Tribun-Papua.com/Istimewa)

Meski demikian, Komnas HAM perlu memeroleh informasi lebih komprehensif mengenai rencana pemerintah tersebut.

Baca juga: Amnesti untuk Kelompok Bersenjata di Papua Bukan Penentu Utama Perdamaian

Informasi itu seperti bagaimana model amnesti yang diberikan, siapa yang menjadi sasaran amnesti, dan sejauh mana rencana amnesti ini dibicarakan dengan berbagai kelompok di Papua.

“Agar tawaran kebijakan amnesti ini nantinya dapat berjalan efektif, maka idealnya, pemerintah perlu melakukan sosialisasi dan juga dialog mengenai rencana tersebut kepada berbagai kelompok dan tokoh di Papua. Baik kelompok adat, gereja, pemerintah daerah, dan juga kelompok bersenjata,” jelasnya.

Atasi problem lain

Atnike juga mengingatkan, amnesti tidak dapat diperlakukan sebagai panacea atau obat dari berbagai masalah konflik di Papua.

Pemerintah tetap perlu menyelesaikan persoalan-persoalan sosial, ekonomi, dan politik di Papua.

Lebih dari itu, pemulihan masyarakat yang selama ini menjadi korban kekerasan dan pelanggaran HAM juga mendesak dilakukan.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid sepakat dengan hal itu.

Menurutnya, kebijakan abolisi dan amnesti dapat menjadi langkah awal yang penting untuk memulai langkah mengakhiri kekerasan dan konflik di Papua.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved