Kamis, 11 Juni 2026

Dari Tasikmalaya Hingga Mimika, Berikut 6 Sengketa Pilkada 2024 di MK yang Lanjut ke Pembuktian

Dari 58 perkara tersebut, MK memutuskan tidak dapat menerima sebanyak 34 permohonan.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Lidya Salmah
Tribunnews-Gita Irawan
SIDANG MK - Majelis Hakim Konstitusi mengucapkan ketetapan dan putusan dismissal terhadap puluhan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta pada Selasa (4/2/2025). Ketetapan dan putusan dismissal tersebut diucapkan oleh sembilan hakim konstitusi secara bergantian sejak pukul 08.00 WIB hingga sekira pukul 13.20 WIB. Foto: Tribunnews/Gita Irawan. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA-  Ketetapan dan putusan dismissal terhadap 58 permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilkada 2024 tingkat Gubernur, Bupati, dan Walikota, diucapkan Majelis Hakim Konstitusi dalam sidang Sesi I di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta pada Selasa (4/2/2025).

Ketetapan dan putusan dismissal tersebut diucapkan oleh sembilan hakim konstitusi secara bergantian sejak pukul 08.00 WIB hingga sekira pukul 13.20 WIB.

Dari 58 perkara tersebut, MK memutuskan tidak dapat menerima sebanyak 34 permohonan.

Majelis hakim konstitusi juga menetapkan tidak berwenang mengadili satu perkara yakni perkara Nomor 187/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cirebon Tahun 2024.

Baca juga: Kawal Papua Tengah Tetap Aman, Masyarakat Nabire Diimbau Hindari Isu Radikalisme

Sementara itu, hanya enam perkara di antaranya yang bisa lanjut ke sidang pembuktian.

Berikut daftarnya:

1. Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya.

2. Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan.

 3. Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran.

4. Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika.

5. Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Walikota dan Wakil Walikota Kota Banjarbaru.

6. Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Timur.

"Dari 58 nomor yang dipanggil hari ini, 52 perkara sudah diucapkan barusan, dan 6 yang lain yang tidak diucapkan itu adalah perkara-perkara yang lanjut ke pembuktian berikutnya," ucap Hakim Konstitusi Saldi Isra di pengujung sesi I sidang tersebut.

"Ini akan dilanjutkan ke persidangan pemeriksaan lanjutan. Dengan ketentuan ini akan mendengarkan keterangan saksi atau ahli dan penambahan bukti," lanjut dia.

Ia juga mengingatkan kepada para pemohon yang permohonannya berlanjut ke sidang berikutnya untuk menghadirkan maksimal sebanyak empat orang saksi atau ahli.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved