Senin, 8 Juni 2026

Korupsi di Papua

Cukur Dana Otsus Rp 8,7 Miliar, Proyek Rumah di Mimika Diselidiki Jaksa: 2 ASN Diperiksa

Kedua ASN tersebut diketahui berkaitan langsung dengan proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek.

Tayang:
Tribun-Papua.com/Istimewa
KORUPSI DANA OTSUS - Rumah Baru Layak Huni di Distrik Hoya, Kampung Hoya dan Kampung Jinonin, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. (Istimewa ) 

Ringkasan Berita:
  • Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, I Putu Eka Suyantha, mengungkapkan proyek yang diduga bermasalah ini menyasar pembangunan rumah di dua kampung, yakni Kampung Hoya dan Kampung Jinonin.
  • Mirisnya, anggaran proyek yang diduga dikorupsi tersebut bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus) pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika dengan nilai fantastis, yakni lebih dari Rp 8 miliar.

 

TRIBUN-PAPUA.COM, MIMIKA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika mengendus adanya aroma dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Baru Layak Huni (RBLH) di Distrik Hoya, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Proyek perumahan rakyat yang dibangun menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 tersebut kini resmi masuk dalam radar penyelidikan korps adhyaksa.

Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Nomor: PRIN-03/R.1.19/Fd.1/05/2026 yang diterbitkan tertanggal 29 Maret 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, I Putu Eka Suyantha, mengungkapkan proyek yang diduga bermasalah ini menyasar pembangunan rumah di dua kampung, yakni Kampung Hoya dan Kampung Jinonin.

Baca juga: Dugaan Korupsi Proyek Lampu Jalan Menyeret Nama Wagub Papua Selatan

Mirisnya, anggaran proyek yang diduga dikorupsi tersebut bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus) pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika dengan nilai fantastis, yakni lebih dari Rp 8 miliar.

"Saat ini, Kejari Mimika sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan RBLH di Distrik Hoya, Kampung Hoya dan Kampung Jinonin sebanyak tujuh unit dengan anggaran pagu sebesar Rp 8.750.000.000," ujar I Putu Eka Suyantha kepada wartawan, Senin (8/6/2026).

Dua ASN Diperiksa Intensif

Bergerak cepat mengusut tuntas kasus ini, tim penyelidik Kejari Mimika dilaporkan telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi kunci.

Hingga saat ini, sudah ada dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Mimika yang dimintai keterangan secara intensif.

Kedua ASN tersebut diketahui berkaitan langsung dengan proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek.

"Dalam rangka memperoleh data, informasi, dan keterangan guna mengungkap ada atau tidaknya peristiwa pidana, tim telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, termasuk permintaan keterangan terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui pelaksanaan kegiatan tersebut," kata Suyantha.

Kendati demikian, pihak kejaksaan masih enggan gegabah. Jaksa masih terus mendalami setiap kesaksian untuk merangkai garis merah perkara ini.

"Keterangan yang diperoleh masih terus didalami dan dianalisis guna mengungkap fakta-fakta hukum yang relevan dalam perkara tersebut," tambahnya.

Saat disinggung mengenai besaran kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan kongkalikong proyek 7 unit rumah ini, Kejari Mimika menyatakan belum bisa membeberkan angka pasti.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved