ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Kesehatan

Kabar Gembira! Lewat Program Rehap, Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Kini Bisa Dicicil

Kepala BPJS Cabang Jayapura, Hernawan Priastomo, mengumumkan program terbaru yakni Rencana Pembayaran Bertahap (Rehap).

Penulis: Taniya Sembiring | Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/Taniya Sembiring
IURAN BPJS : Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Jayapura Hernawan Priastomo saat diwawancarai Tribun Papua di Jayapura, Kamis (6/2/2025) terkait tunggakan BPJS Kesehatan yang bisa dicicil. Foto: Tribun-Papua.com/Taniya Sembiring. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.Taniya Sembiring   

TRIBUN PAPUA.COM, JAYAPURA- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Jayapura terus berinovasi untuk memberikan kemudahan bagi pesertanya.

Kepala BPJS Cabang Jayapura, Hernawan Priastomo, mengumumkan program terbaru yakni Rencana Pembayaran Bertahap (Rehap).

Baca juga: BPJS Kesehatan Gelar Media Gathering di Jayapura, Perkuat Sinergitas Untuk Papua Sehat

Dikatakan Hernawan, Program Rehap ini hadir untuk membantu peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memiliki tunggakan iuran agar dapat mencicilnya secara bertahap.

"Jadi program ini kami luncurkan untuk membantu masyarakat yang secara ekonomi mau bayar tetapi kemampuan berkurang maka kami hadirkan ini untuk memberikan kemudahan agar tidak memberatkan," jelasnya kepada wartawan Tribun Papua di Jayapura, Papua, Kamis (6/2/2025).

Program Rehap ini diharapkan dapat meringankan beban peserta, terutama dari segmen pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja yang mengalami kesulitan membayar tunggakan iuran secara langsung.

Baca juga: Penjelasan BPJS Kesehatan Terkait RS Provita Tidak Layani Pasien BPJS Tahun Depan

Pembayaran juga dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi JKN.

Namun, Hernawan menekankan bahwa status kepesertaan akan aktif kembali setelah pembayaran atau ketika seluruh tagihan telah lunas.

"Ini yang penting saya sampaikan, bahwa melalui program ini kami hanya memberikan kemudahan kepada peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran, tapi peserta akan aktif kembali menjadi peserta BPJS ketika sudah melunasi tagihannya,"tegasnya.

Baca juga: BPJS Kesehatan Anugerahkan Penghargaan Istimewa bagi Jurnalis dan Media Massa

Hernawan berharap program ini dapat terus berlanjut dan membantu lebih banyak peserta untuk tetap aktif dalam program JKN, sehingga mereka dapat terus menikmati manfaat jaminan kesehatan yang diberikan. (*)


 

 

 

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved