Kamis, 21 Mei 2026

Papua Tengah

Pansel DPRK Papua Tengah Siap Membuktikan Hasil Seleksi Melalui Proses Hukum

"Untuk itu silahkan proses hukum, supaya kita pastikan bersama-sama apa benar atau tidak, dan kita siap," kata Samuel depan belasan massa

Tayang:
Tribun-Papua.com/Calvin Louis Erari
UNJUK RASA: Anggota Pansel DPRK Provinsi Papua Tengah, Samuel Motte saat menerima aspirasi Forum Intelektual Kabupaten Puncak, di Kabupaten Nabire, Kamis, (6/2/2025). Samuel mengatakan, aspirasi yang diserahkan, baiknya menempuh jalur hukum. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari

TRIBUN-PAPUA.COM, NABIRE - Aspirasi forum intelektual Kabupaten Puncak terkait hasil seleksi DPRK Provinsi telah diterima oleh Pemprov Papua Tengah. Penyerahan aspirasi tersebut disaksikan juga oleh satu dari Panitia Seleksi (Pansel) Calon DPRK Papua Tengah, Samuel Motte.

Setelah proses tersebut selesai, Samuel mengatakan, poin terakhir dari aspirasi yang disampaikan adalah forum itu akan menempuh jalur hukum apabila aspirasi mereka tidak ditindaklanjuti.

Baca juga: Permohonan PHPU Kabupaten Sarmi Tidak Diterima, Dominggus dan Jumriati Siap Dilantik

"Untuk itu silahkan proses hukum, supaya kita pastikan bersama-sama apa benar atau tidak, dan kita siap," kata Samuel depan belasan massa di halaman Kantor Gubernur Papua Tengah, Jalan Merdeka, Kabupaten Nabire, Kamis, (6/2/2025).

Selain itu Samuel mememastikan semua tahapan seleksi sudah diikuti secara bersama dan sejak awal, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada semua elemen masyarakat bahwa, bagi warga yang berdomisili di Papua Tengah, jika mau daftar di DPRK Provinsi, maka silahkan kembali ke kabupaten masing-masing.

Baca juga: Pansel DPRK Pengangkatan Lanny Jaya Komitmen Tidak Main Sistem Keluarga

"Contohnya seperti di Nabire, belum tentu saya marga Motte mau daftar disini, karena yang mempunyai wilayah ini adalah enam suku. Untuk itu saya sudah pernah sosialisasi soal ini," ujarnya.

Perlu diketahui bahwa isi aspirasi yang disampaikan oleh forum intelektual Kabupaten Puncak, berkaitan dengan hasil seleksi DPRK provinsi.

Baca juga: Perkuat Penyebaran Informasi, Imigrasi Mimika Jalin Kerjasama Dengan Tribun Papua

Berikut bunyi dari aspirasi yang diserahkan.
1. Tim Seleksi, mengumumkan hasil calon terpilih dan tetap peserta anggota DPRP PT tidak sesuai dengan undang-undang PP no 106, tahun 2021.
2. Kami menolak hasil pengumuman SK NO.200.1/33 pansel DPRP PT oleh Pj gubernur dan sekda Papua Tengah.

Baca juga: Kabar Gembira! Lewat Program Rehap, Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Kini Bisa Dicicil

3. Kami menolak dengan tegas kepada tim pansel dengan nomor registrasi SKPWN19401/09122024/0005, Bapak Petrus Asso karena, KTP tidak sesuai, dengan perpindahan KTP pada tanggal 10/12/2024 itu melanggar kriteria pansel, dalam undang-undang No.106 tahun 2021 pasal 1.c

4. Tim Seleksi segera gugurkan manusia-manusia yang haus akan penguasa, yang pernah menjabat DPR Provinsi, DPRP (Otsus), DPRK, DPRD dan MRP 2-4 periode.

Baca juga: Sengketa Hasil Seleksi DPRK Papua Tengah, Karo Hukum Sarankan PTUN Jadi Pilihan Terakhir

5. Tim Seleksi, Pj gubernur dan sekda stop memberikan SK kepada manusia-manusia yang dipasang oleh kepentingan pusat, kepentingan daerah, dan kepentingan seseorang ataupun, perjanjian oknum siapapun.

6. Kami minta Tim seleksi segera luluskan calon anggota DPRP Papua Tengah, yang memang benar-benar berdomisili di Kabupaten Puncak yaitu, Agustinus Kiwak dan Bernar Murib.

Baca juga: Investigasi Kasus Bom Kantor Jubi, Koalisi Minta Kodam XVII/Cenderawasih Sampaikan Hasil ke Publik

7. Kami meminta kepada pemerintah pusat khususnya BIN, BAIS, POLRI, TNI, dan Kemendagri, untuk mengambil alih semua proses, karena dikhawatirkan calon-calon yang lolos tidak memenuhi syarat sesuai standar nasionalisme.

8. Jika poin tuntutan nomor 1 hingga 7 tidak direspon, maka kita akan bawah persoalan ini ke rana hukum. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved