Sarmi
Permohonan PHPU Kabupaten Sarmi Tidak Diterima, Dominggus dan Jumriati Siap Dilantik
Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata ketua Suhartoyo dikutip dari situs
Penulis: Anderson Esris | Editor: Marius Frisson Yewun
Laporan Wartawan Tribun Papua.com, Anderson Esris
TRIBUN-PAPUA.COM, SARMI- Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua pada 2024 tidak diterima Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada sidang pegucapan putusan yang digelar di Jakarta Rabu, (5/2/2025), Ketua MK, Suhartoyo dan delapan hakim lainnya memutuskan menolak permohonan pemohon atau calon Bupati Sarmi nomor urut 2 Yanni dan Jemmy Esau Maban.
Baca juga: Inilah 8 Destinasi Wisata Main Ski di Dunia yang Wajib Dikunjungi
"Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata ketua Suhartoyo dikutip dari situs resmi MK.
Berdasarkan pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, selisih perolehan suara antara pemohon atau paslon nomor urut 2 dengan peraih suara terbanyak atau paslon nomor urut 1 Dominggus Catue-Jumriati maksimal 2 persen untuk bisa mengajukan permohonan ke MK.
Baca juga: Pansel DPRK Pengangkatan Lanny Jaya Komitmen Tidak Main Sistem Keluarga
Namun kenyataanya, selisih perolehan suara pason nomor urut 2 dan paslon nomor urut 1 setara dengan 30 persen. Dengan demikian permohonan pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
Pemohon juga dianggap tidak dapat meyakinkan MK akan dalil-dalil permohonan, termasuk diantaranya mengenai praktik diskriminasi dan SARA yang didalilkan.
Pada persidangan, majelis juga tidak menemukan adanya kejadian khusus dari seluruh dalil permohonan yang diajukan pihak paslon nomor urut 2.
Baca juga: Arianto Kogoya: Selamat HUT PI dan Sukses Kepada Delapan Bupati Papua Pegunungan
"Oleh karena itu, terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakukan pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon," ujar Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.
Dengan keputusan MK tersebut maka calon bupati dan wakil bupati terpilih pada Pilkada Sarmi tahun 2024, Dominggus Catue-Jumriati tetap dilantik sebagai kepala daerah Sarmi secara serentak pada 20 Februari 2025. (*)
Pemkab Sarmi Bantu BBM Untuk Panitia Pemilihan Distrik Apawer dan Tor |
![]() |
---|
Penjabat Gubernur Papua Pastikan Sekolah Rakyat di Sarmi Sudah Siap 30 Juli |
![]() |
---|
Inspektorat Sarmi Cegah Praktik Korupsi Melalui Sosialisasi LHKPN |
![]() |
---|
Bupati Sarmi Perintahkan Pengerjaan Jalan Neidam - Kasukwe |
![]() |
---|
KIPAS Ajak Masyarakat Sarmi Membatasi Penggunaan Plastik Untuk Mengurangi Polusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.