ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Sarmi

Permohonan PHPU Kabupaten Sarmi Tidak Diterima, Dominggus dan Jumriati Siap Dilantik

Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata ketua Suhartoyo dikutip dari situs

Istimewa/dokumen Tribun-Papua.com
Paslon Cabup dan Cawabup Nomor Urut 1, Dominggus Catue-Jumriati (DJ) saat tampil di debat kedua di Jayapura, Papua, Sabtu (16/11/2024). Pasangan calon peraih suara terbanyak pada pilkada Sarmi dan siap dilantik sebagai bupati dan wakil 

Laporan Wartawan Tribun Papua.com, Anderson Esris

TRIBUN-PAPUA.COM, SARMI- Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua pada 2024 tidak diterima Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada sidang pegucapan putusan yang digelar di Jakarta Rabu, (5/2/2025), Ketua MK, Suhartoyo dan delapan hakim lainnya memutuskan menolak permohonan pemohon atau calon Bupati Sarmi nomor urut 2 Yanni dan Jemmy Esau Maban.

Baca juga: Inilah 8 Destinasi Wisata Main Ski di Dunia yang Wajib Dikunjungi

"Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata ketua Suhartoyo dikutip dari situs resmi MK.

Berdasarkan pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, selisih perolehan suara antara pemohon atau paslon nomor urut 2 dengan peraih suara terbanyak atau paslon nomor urut 1 Dominggus Catue-Jumriati maksimal 2 persen untuk bisa mengajukan permohonan ke MK.

Baca juga: Pansel DPRK Pengangkatan Lanny Jaya Komitmen Tidak Main Sistem Keluarga

Namun kenyataanya, selisih perolehan suara pason nomor urut 2 dan paslon nomor urut 1 setara dengan 30 persen. Dengan demikian permohonan pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

Pemohon juga dianggap tidak dapat meyakinkan MK akan dalil-dalil permohonan, termasuk diantaranya mengenai praktik diskriminasi dan SARA yang didalilkan.
Pada persidangan, majelis juga tidak menemukan adanya kejadian khusus dari seluruh dalil permohonan yang diajukan pihak paslon nomor urut 2.

Baca juga: Arianto Kogoya: Selamat HUT PI dan Sukses Kepada Delapan Bupati Papua Pegunungan

"Oleh karena itu, terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakukan pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon," ujar Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.

Dengan keputusan MK tersebut maka calon bupati dan wakil bupati terpilih pada Pilkada Sarmi tahun 2024, Dominggus Catue-Jumriati tetap dilantik sebagai kepala daerah Sarmi secara serentak pada 20 Februari 2025. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved