Kabupaten Sarmi
Bupati Sarmi Ingatkan ASN Akan Pentingnya Kepatuhan dan Transparansi
Hasil survei ini akan digunakan untuk mengidentifikasi area rawan korupsi, mengevaluasi kinerja program anti-korupsi, dan me
Penulis: Anderson Esris | Editor: Marius Frisson Yewun
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Anderson Esris
TRIBUN-PAPUA.COM, SARMI - Bupati Sarmi, Dominggus Catue, S.K.M, M, Kes, secara resmi membuka kegiatan sosialisasi dan koordinasi survei penilaian integritas (SPI) 2025 di Aula Sekretariat Daerah Sarmi, Kamis, (28/8/2025).
Bupati Sarmi menyampaikan bahwa survei penilaian integritas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertujuan untuk memetakan dan memonitor risiko korupsi serta mengukur efektivitas upaya pencegahan korupsi di instansi pemerintah dan lembaga publik di Indonesia.
Baca juga: Ketua Senat Uncen Ingatkan Alumni: Jangan Hanya Cari Kerja, Tapi Ciptakan Lapangan Pekerjaan
Hasil survei ini akan digunakan untuk mengidentifikasi area rawan korupsi, mengevaluasi kinerja program anti-korupsi, dan memberikan rekomendasi perbaikan sistem tata kelola pemerintahan.
Bupati Sarmi menekankan bahwa tata kelola pemerintahan yang baik merupakan fondasi yang kuat untuk mewujudkan visi Sarmi yang semakin maju, sejahtera, dan berkelanjutan.
Baca juga: Coolant Honda, Kunci Mesin Tetap Prima di Medan Papua
Pada tahun 2024, Kabupaten Sarmi mendapat penilaian 71,53 poin, yang menempatkannya pada peringkat rentan karena berada pada zona merah, sehingga bupati Sarmi berkomitmen untuk memenuhi seluruh kriteria tata kelola yang didorong oleh KPK.
"Artinya, meskipun telah ada upaya untuk perbaikan tata kelola pemerintahan, masih dibutuhkan peningkatan yang signifikan untuk berpindah ke zona kuning atau waspada," katanya.
Baca juga: Pengedar Narkoba Ditangkap di Jayapura, 8,46 Gram Sabu Dimusnahkan
Salah satu upaya yang telah dilakukan adalah monitoring dan controlling melalui surveiling atau NCSP pada triwulan 2 tahun 2025. Kabupaten Sarmi berada pada peringkat 9 tertinggi di Provinsi Papua, namun masih membutuhkan perjuangan maksimal untuk berpindah dari zona merah ke zona kuning di tahun 2025.
Bupati Sarmi juga menekankan pentingnya kepatuhan dalam pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) tahun 2025. Saat ini, kepatuhan masih berada di bawah 50 persen, dengan hanya 74 persen Wajib Lapor periodik yang telah melapor sehingga pemerintah terus berupaya meningkatkan jangkauan Wajib Lapor di tahun 2025.
Baca juga: Kapolresta Sorong Didesak Bebaskan 17 Warga Sipil dan Hentikan Kriminalisasi Terhadap Aktivis
"Dengan pelaksanaan SPI 2025, saya berharap Kabupaten Sarmi akan semakin baik dalam perbaikan tata kelola pemerintahan. Untuk itu, sebagai kepala daerah, saya akan meningkatkan pengawasan kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk terlibat dan mendukung sepenuhnya dalam memberikan data yang diperlukan," katanya.
Di kesempatan tersebut, Bupati Sarmi mengucapkan terima kasih kepada pimpinan KPK RI melalui tim SPI KPK atas kesediaan memberikan arahan, informasi, dan pembekalan bagi pemerintah Kabupaten Sarmi.
Baca juga: Terduga Penista Agama lewat Media Sosial Dilimpahkan ke Cyber Crime Polda Papua
"Mari kita terus bersatu mewujudkan Sarmi yang lebih baik, dengan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi agar kita dapat mencapai visi Sarmi yang semakin maju, sejahtera, dan berkelanjutan."ajak bupati.(*)
Tribun-Papua.com
Pemkab Sarmi
Diskominfo Sarmi
Info Sarmi
BPK Perwakilan Papua
Dominggus Catue
Aparatur Sipil Negara (ASN)
ASN Sarmi
korupsi
Pencegahan Korupsi
Ibu di Sarmi Bekap Mulut dan Hidung Anaknya Hingga Meninggal Lalu Menutupnya Dengan Sepotong Seng |
![]() |
---|
Tutup Turnamen Bulutangkis, Bupati Sarmi Ajak PBSI Bentuk Atlet Siap Bertanding |
![]() |
---|
Bupati Sarmi Ajak Warga Jadikan HUT RI Ke-80 Sebagai Momen Kebangkitan |
![]() |
---|
Pejabat Sarmi Berbondong-Bondong Tabur Bunga ke Laut Lepas Untuk Mengenang Pejuang |
![]() |
---|
Pemerintah Terus Tekan Praktik Kekerasan Terhadap Anak di Sarmi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.