ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kabupaten Sarmi

Pemerintah Terus Tekan Praktik Kekerasan Terhadap Anak di Sarmi

Wakil Bupati Sarmi, Hj Jumtiati, SH, dalam sambutanya menekankan pentingnya upaya pencegahan kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Sarmi.

Tribun-Papua.com/Anderson Esris
KEKERASAN TERHADAP ANAK - Wakil Bupati Sarmi, Hj Jumriati, SH, membuka kegiatan pencegahan kekerasan terhadap anak yang berlangsung di Aula Hotel Twelve Senin (28/7/2025). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua com, Anderson Esris

TRIBUN-PAPUA.COM, SARMI - Wakil Bupati Sarmi, Provinsi Papua Hj Jumriati, SH, secara resmi membuka kegiatan pencegahan kekerasan terhadap anak yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Provinsi Papua. Kegiatan ini berlangsung di Aula Hotel Twelve, Senin (28/7/2025).

Wabup Jumtiati dalam sambutanya menekankan pentingnya upaya pencegahan kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Sarmi.

Baca juga: Tekan HIV/AIDS di Papua Tengah, KPA Bakal Awasi Ketat Tempat Hiburan Malam

Jumriati berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi semua pihak dalam mencegah kekerasan terhadap anak dan perempuan.

Sebab menurut dia, kekerasan dalam rumah tangga bisa menimbulkan kemiskinan ekstrim maupun stunting. Apalagi saat ini sedang terjadi inflasi di seluruh daerah yang akan ikut mempengaruhi pendapatan masyarakat.

Baca juga: Senator Filep Wamafma: Duta Bahasa Papua Harus Menjadi Pemenang di Tingkat Nasional

Dalam pertemuan itu mereka juga membicarakan terkait langkah mengatasi perkawinan dini atau perwakinan anak di bawah umur.

“Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mencegah kekerasan terhadap anak dan perempuan,” ujarnya.

Baca juga: Kejahatan Jalanan di Nabire Menggila, Para Tukang Ojek Mengadu ke Kapolres

Perwakilan Polres Sarmi Bripka Ichal, SH, terkait yang hadir pada kegiatan tersebut, menyampaikan materi tenteng undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak agar mereka terlepas dari kekerasan, diskriminasi dan eksploitasi.

Beberapa undang-undang yang mengatur hal ini adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

Baca juga: Pernyataan Rasis Bernada“Manusia Purba”, Anastasya Didesak Klarifikasi

Pemateri selanjutnya adalah Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana, (DP3AKB), Provinsi Papua, Josefintje B. Wandosa, SE., M.Si, yang membawakan materi tentang pencegahan perkawinan anak di bawa umur dan Rencana Aksi Daerah (RAD). 

Dirinya juga mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam mewujudkan Kabupaten Sarmi yang layak anak dan bebas dari kekerasan.

Baca juga: Tim SAR Gabungan Temukan Punika Wenda Tenggelam di Kali Uwe Jayawijaya

Kegiatan pencegahan kekerasan terhadap anak ini merupakan salah satu upaya pemerintah Provinsi Papua berkolaborasi dengan Sarmi untuk meningkatkan kesejahteraan dan keamanan anak dan perempuan.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved