Info Sarmi
MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada Sarmi, Pasangan Dominggus Catue-Jumriati Siap Dilantik
Gugatan dilayangkan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Yanni dan Jemmy Esau Maban, terhadap KPU Kabupaten Sarmi. Ditolak MK.
Penulis: Anderson Esris | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun Papua.com, Anderson Esris
TRIBUN-PAPUA.COM, SARMI - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia resmi memutuskan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarmi, pada Rabu (5/2/2024).
Gugatan dilayangkan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Yanni dan Jemmy Esau Maban, terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarmi.
Dalam putusan bernomor 155/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Paslon nomor urut 2, Yanni dan Jemmy Esau Maban, yang diwakili oleh kuasa hukum Maharani Siti Shopia dan rekan, mengajukan gugatan terhadap KPU Kabupaten Sarmi yang diwakili oleh Johanis H. Matur Bong dan kawan-kawan.
Baca juga: Permohonan PHPU Kabupaten Sarmi Tidak Diterima, Dominggus dan Jumriati Siap Dilantik
Sementara itu, paslon nomor urut 1, Dominggus Catue dan Jumriati, yang diwakili oleh Isnain Yeubun dan kawan-kawan, hadir sebagai pihak terkait.
Gugatan yang dibacakan oleh hakim Suhartoyo dalam pertimbangan hukum, MK menyatakan bahwa gugatan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan, sehingga eksepsi terkait kewenangan MK dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Namun, setelah mempertimbangkan seluruh dalil yang diajukan pemohon, jawaban termohon (KPU), keterangan pihak terkait, serta laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sarmi, MK menyimpulkan bahwa gugatan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dengan Pertimbangan Hukum MK sebagai berikut:
1. Tidak Ada Temuan Pelanggaran oleh Bawaslu
MK menegaskan bahwa tidak ada laporan atau temuan pelanggaran dari Bawaslu Kabupaten Sarmi maupun Bawaslu Provinsi Papua terkait praktik diskriminasi dan SARA yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Dengan demikian, dalil pemohon mengenai hal ini dinyatakan tidak beralasan.
2. Politik Uang Telah Ditindaklanjuti
MK menyatakan bahwa laporan mengenai praktik politik uang telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Sarmi dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, dalil pemohon terkait politik uang juga dinyatakan tidak beralasan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.