Yahukimo Terkini
Usai MK Tolak PHPU Pilkada Yahukimo, KPU Tetapkan Didimus-Esau Jadi Bupati-Wabup Terpilih
Penas juga berterimakasih kepada semua pihak yang sudah mendukung pelaksanaan Pilkada Yahukimi 2024 dengan baik, aman dan lancar.
Penulis: Lidya Salmah | Editor: Lidya Salmah
Laporan Jurnalis Tribun-Papua.com, Lidya Salmah
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yahukimo secara resmi menetapkan pasangan calon Didimus Yahuli dan Esau Miram, sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Yahukimo periode 2025-2030.
Baca juga: Pilkada Yahukimo: Ribuan Suara Paslon Nomor Urut 1 DYEM Hilang, Didimus Desak Bawaslu Turun Tangan
Penetapan itu menindaklanjuti hasil perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan pasangan calon bupati dan wakil bupati Yahukimo nomor urut 2, Yosep Payage dan Mari Mirin, dalam perselisihan hasil Pemilihan Umum Bupati Yahukimo Tahun 2024 (PHPU Bupati Yahukimo 2024).
"Hari ini kami menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Yahukimo terpilih pada Pilbup Yahukimo 2024," kata Ketua KPU Yahukimo, Abakuk Iksomon saat Pleno Penetapan Bupati dan wakil Bupati Terpilih Kabupaten Yahukimo periode 2025-20230, di Jayapura, Jumat (7/2/2025) malam
Baca juga: Bupati Yahukimo Terpilih: Waktu Berebut Sudah Selesai, Kita Semua Keluarga
Abakuk mengatakan, dengan adanya penetapan ini, sudah tidak ada lagi dinamika selama pilbup.
Menurutnya, Mahkamah Konstitusi telah menyimpulkan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Didimus-Esau.
"Ini sudah selesai secara proses sengketa dan lain sebagainya, dinyatakan dengan tidak ada pelanggaran. Maka KPU Yahukimo dilanjutkan dengan penetapan," ucap Abakuk.
Abakuk juga berterimakasih kepada semua pihak yang sudah mendukung pelaksanaan Pilkada Yahukimi 2024 dengan baik, aman dan lancar.
Baca juga: Antisipasi Gangguan Keamanan Jelang Putusan MK, TNI-Polri Gelar Razia dan Patroli di Yahukimo
Hal ini, kata dia, mematahhkan Kabupaten Yahukimo yang sebelumnya diklaim sebagai satu di antara daera yang masuk zona merah untuk Pilkada serentak di Indonesia.
"Saat itu kita semua tanda tangan kesepakatan baik ketua, paslon maupun semua tim sehingga Yahukimo yang orang bilang zona merah itu bagaimana caranya kita untuk rubah ke zona hijau, dan ini terbukti,"ungkapnya.
"Semua ini bukan karena KPU ataupun siapapun itu tapi kerja sama dari semua pihak baik pemerintah dan para tokoh agama, tokoh gereja dan juga tokoh masyarakat,"imbuh Abakuk.
Baca juga: Pilkada Yahukimo: Ribuan Suara Paslon Nomor Urut 1 DYEM Hilang, Didimus Desak Bawaslu Turun Tangan
Usai penetapan hari ini, selanjutnya KPU akan menyerahkan SK ke pimpinan DPRD Kabupaten Yahukimo untuk menggelar rapat paripurna, lalu selanjutnya menyerahkan ke Pemerintah Pusat untuk persiapan pelantikan pada 20 Februari 2025.
Sebagai informasi, berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara, pasangan nomor urut 1 Didimus Yahuli dan Esau Miram memperoleh suara sebanyak 185,575 suara sah atau 56,8 persen. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.