Nasional
Deddy Diangkat jadi Stafsus Menhan, Prabowo Malah Larang Kepala Daerah Angkat Staf Khusus: Ada Apa?
Deddy ditunjuk menjadi stafsus Menhan. Padahal, Presiden Prabowo meminta agar setiap kementerian/lembaga mengefisienkan anggaran. Kok bisa?
TRIBUN-PAPUA.COM - Pengangkatan pesohor Deddy Corbuzier menjadi staf khusus atau stafsus Menteri Pertahanan menuai sorotan publik.
Jabatan stafsus, terutama, karena dinilai tidak tepat dihadirkan di tengah instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk mengefisienkan anggaran.
Terlebih, sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melarang kepala daerah untuk mengangkat stafsus dengan alasan mencegah pemborosan anggaran daerah.
Lantas, mengapa menteri boleh mengangkat stafsus, sedangkan kepala daerah dilarang?
Melalui akun Instagram-nya, Selasa (11/2/2024), Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin merilis pengangkatan Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik.
Deddy menjadi satu di antara enam stafsus dan asisten khusus yang dilantik hari itu, di Aula Bhineka Tunggal Ika, Kementerian Pertahanan (Kemhan), Jakarta.
”Pengangkatan Stafsus Menhan ini menegaskan pentingnya kolaborasi peran strategis dalam menjaga kedaulatan,” tutur Sjafrie seperti dikutip dari unggahan akun Instagram pribadinya, Selasa.
Tak butuh waktu lama, pengangkatan stafsus itu langsung menjadi sorotan publik. Di jagat maya, kata stafsus sempat menjadi salah satu topik perbincangan hangat.
Baca juga: Anggaran Tahun 2025 Pemkab Jayapura Menyusut hingga Rp 73,8 Miliar
Warganet mempertanyakan kapasitas Deddy sehingga ditunjuk menjadi stafsus, tetapi tak sedikit pula yang mengkritisi kehadiran stafsus di tengah instruksi Presiden Prabowo agar setiap kementerian/lembaga mengefisienkan anggaran, akhir Januari lalu.
Sejak instruksi itu keluar, seluruh kementerian/lembaga berjibaku memangkas anggarannya untuk memenuhi target efisiensi anggaran dari Presiden sebesar Rp 306,69 triliun.
Program sejumlah lembaga terancam setelah instruksi itu dikeluarkan.
Sejumlah pimpinan lembaga meminta agar pemerintah mengkaji ulang kebijakan yang disebut efisiensi anggaran itu.
Begitu pula kelompok masyarakat yang berpotensi menjadi korban jika program lembaga dihentikan sebagai imbas efisiensi anggaran.
Tak hanya itu, pemangkasan anggaran ikut berimbas pada ASN level menengah-bawah. Mereka mengeluhkan pemotongan anggaran yang berdampak pada hilangnya sejumlah fasilitas kerja di kantor masing-masing.
Di tengah situasi itu, pengangkatan sejumlah stafsus dan asisten khusus di Kemenhan jelas menuai pertanyaan. Pasalnya, pengangkatan stafsus bakal membengkakkan anggaran belanja negara.
Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, kisaran gaji stafsus yang setara dengan jabatan struktural eselon IB atau jabatan pimpinan tinggi madya berada di rentang Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.
Tak sebatas gaji pokok, stafsus juga layak menerima tunjangan seperti layaknya PNS.
Tunjangan dimaksud adalah tunjangan jabatan struktural atau fungsional, tunjangan umum, tunjangan suami-istri, tunjangan anak, tunjangan pangan atau beras, gaji ke-13 dan tunjangan hari raya.
Tunjangan terbesar diperoleh dari tunjangan kinerja yang untuk pegawai di lingkungan Kemenhan besarannya bisa berkisar Rp 20,6 juta hingga Rp 29 juta per bulan.
Selain bisa membengkakkan anggaran, dibolehkannya menteri mengangkat stafsus juga dipertanyakan setelah pekan lalu Kepala BKN Zudan Arif Fakhrulloh melarang kepala daerah untuk mengangkat stafsus, juga tenaga ahli ataupun tim pakar.
Larangan salah satunya untuk mencegah pemborosan anggaran.
Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Kemenhan Brigadir Jenderal Frega Wenas Inkiriwang berkilah, pengangkatan stafsus sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Dalam perpres itu, khususnya pada Pasal 69, disebutkan bahwa ”staf khusus dapat diangkat di lingkungan kementerian koordinator atau kementerian paling banyak lima orang” dan ”staf khusus diangkat oleh menteri koordinator atau menteri setelah mendapat persetujuan presiden”.
Mengenai kritik publik bahwa pengangkatan stafsus dinilai tidak tepat di tengah efisiensi anggaran, Frega mengatakan, Kemenhan tetap mengikuti keputusan pemerintah soal efisiensi anggaran.
Saat ini, Kemenhan telah melakukan sejumlah efisiensi, seperti dalam pelaksanaan rapat pimpinan Kemenhan-TNI, beberapa waktu lalu, yang dialihkan menjadi virtual sehingga dapat memangkas biaya perjalanan dinas, akomodasi, dan lainnya yang bersifat administratif.
”Untuk pengangkatan staf khusus dilakukan berdasarkan pertimbangan untuk membantu tugas Kemenhan yang berkaitan dengan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa,” ujarnya, Rabu (12/2/2024).
Adapun Zudan Arif Fakhrulloh saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, berdalih, larangan bagi kepala daerah mengangkat stafsus muncul setelah saat rapat kerja dengan Komisi II DPR, pekan lalu, muncul banyak aspirasi dari daerah terkait pengangkatan tenaga honorer dan honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Namun, kendalanya, anggaran untuk menyerap seluruh aspirasi itu tidak ada.
Oleh karena itu, Zudan memberikan solusi agar anggaran difokuskan untuk pengangkatan honorer menjadi PPPK.
”Saya juga mengimbau agar jangan mengangkat tenaga ahli. Baik tenaga ahli yang nempel pada kepala daerah maupun tenaga ahli yang menempel pada organisasi perangkat daerah. Jangan mengangkat staf khusus juga karena daerah tidak punya uang. Lebih baik difokuskan menyelesaikan honorer menjadi PPPK,” katanya.
Meski demikian, peneliti Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra), Gulfino Guevarrato, mengingatkan, pengangkatan stafsus di tengah kebijakan Presiden Prabowo yang mengefisienkan anggaran kementerian/lembaga serta pemerintah daerah (pemda) tetap tidak etis.
”Ini, sih, sebenarnya mengganggu suasana kepentingan dari kementerian dan lainnya. Di saat kemudian ada honorer yang tidak diperpanjang, misalnya. Atau, ada staf-staf khusus atau staf tenaga ahli begitu yang tidak diperpanjang karena memang tidak ada kerjaan, sedangkan di sisi lain Kemenhan malah mengobral stafsus,” tuturnya.
Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan menilai pengangkatan stafsus oleh menteri memang tidak masalah jika dilihat secara aturan.
Namun, jika ditilik lebih dalam, ada inkonsistensi kebijakan sejak awal pemerintahan Presiden Prabowo.
Jika memang ruang fiskal APBN sudah terbatas, mengapa pemerintah menambah begitu banyak kementerian baru.
Selain nomenklatur kementerian bertambah, jumlah wakil menteri, dan staf khusus juga lebih banyak dibandingkan dengan pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Inkonsistensi kebijakan itu yang lantas dirasakan kontradiktif oleh masyarakat, ditambah lagi kini pengangkatan stafsus oleh menteri di saat pemerintah menggencarkan efisiensi atau penghematan anggaran.
Di sisi lain, kepala daerah dilarang untuk mengangkat stafsus.
Baca juga: Geruduk DPR Papua Tengah, Mahasiswa Puncak dan Tim Investigasi Desak Pelanggaran HAM Diselesaikan
Meskipun bisa saja alasan BKN mengimbau kepala daerah untuk tidak mengangkat stafsus dan tenaga ahli untuk alasan efisiensi karena dana transfer dari pusat menurun drastis.
Dana transfer daerah yang sudah dipotong mengakibatkan fiskal daerah kian terbatas jika untuk membayar stafsus ataupun tenaga ahli.
”Di Jakarta, era Gubernur Anies Baswedan itu, kan, pernah mengangkat Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Jumlahnya besar sekali, puluhan orang. Kalau semua kepala daerah mengangkat seperti itu, ya, tentu itu akan menjadi beban anggaran daerah. Sementara kita tahu bahwa anggaran di daerah pun selama ini sudah kecil,” tutur Djayadi menambahkan.
Apa pun itu, ia mengingatkan, seharusnya kebijakan efisiensi anggaran diperlakukan sama untuk semua tanpa terkecuali.
Untuk memuluskan kebijakan itu, menurut Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sam Ratulangi Ferry Daud Liando, pemerintah pusat seharusnya memberikan contoh implementasi efisiensi anggaran.
Instruksi presiden semestinya dilakukan secara konsisten dengan tidak menambah pengeluaran negara. (*)
Berita ini telah tayang di Kompas.id, silakan klik dan berlangganan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/21102024-nsgddd.jpg)