ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

LBH Papua: Aksi Pelajar Demo Tolak MBG Diwarnai Pembungkaman dan Penyalahgunaan Senjata Api

LBH Papua meminta Kapolda Papua menangkap dan memproses hukum oknum aparat keamanan pelaku pelanggaran hukum dan HAM pelajar.

Tribun-Papua.com/Putri Nurjannah Kurita
AKSI TOLAK MBG PRABOWO - Perlajar yang tergabung dalam Solidaritas Pelajar West Papua (SPWP) menggelar aksi unjuk rasa di Perumnas III, Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Senin (17/2/2025). Mereka menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Aksi damai pelajar Papua tolak program Makan Bergisi Gratis (MBG) dan meminta pendidikan gratis diwarnai tindakan kekerasan, pembungkaman ruang demorasi, penangkapan serta penyalahgunaan senjata api.

Demikian disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Emanuel Gobay dalam keterangan tertulisnya di terim Tribun-Papua.com, Kamis (20/2/2025).

LBH Papua meminta Kepala Kepolian Daerah (Polda) Papua menangkap dan memproses hukum oknum aparat keamanan pelaku pelanggaran hukum dan hak asasi manusia (HAM) saat pelajar Papua menggelar aksi damai.

Aksi demostrasi damai dengan tuntutan menolak program Makan Bergisi Gratis (MBG), dan mendesak pendidikan gratis oleh pelajar di beberapa kota di Papua pada tanggal 17 Februari 2025.

Aksi itu mendapat berbagai bentuk tindakan pelanggaran hukum dan Hak Asasi Manusia terlihat sekian banyak opini dinaikan oleh berbagai pihak baik dari kalangan politisi, akademisi, aparat kemanan dan lain.

Emanuel berpendapat, berkaitan dengan pendidikan gratis diseluruh Tanah Papua adalah kewajiban Pemerintah Pusat sesuai perintah konstitusi bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Diatur pada Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2), Undang Undang Dasar 1945.

Baca juga: LBH Papua Desak Kapolri Proses Hukum Aparat Pelanggar HAM dalam Aksi Pelajar

Pasal 56 ayat (1) dan ayat (3), Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua.

"Sangat aneh ketika perjuangan pelajar Papua itu disikapi dengan cara-cara yang melanggar hukum dan HAM oleh pemerintah serta mengembangkan opini-opini aneh terhadap perjuangan mereka," ujarnya.

Direktur LBH Papua Emanuel Gobai
Direktur LBH Papua Emanuel Gobai (Tribun-Papua.com/ Istimewa)

LBH melakukan pendampingan dan monitoring yang dilakukan berkaitan dengan aksi demonstrasi damai. Berbagai tindakan pelanggaran Hukum dan HAM yang dialami oleh pelajar Papua diuraikan sebagai berikut;

1. Di Kota Jayapura masa aksi saat berkumpul langsung dibubarkan dengan mengunakan pendekatan kekerasan sehingga ada beberapa Pelajar Papua yang mengalami luka-luka dan ada 15 (lima beas) orang Pelajar Papua yang ditangkap secara sewenang-wenang dan dibawah ke Polsek Heram

2. Di Kabupaten Jayapura, pelajar yang melakukan longmarch  di depan Toko Borobudur Sentani dihentikan oleh Pihak Kepolisan Resort Jayapura selanjutnya ditangkap secara sewenang-wenang dan diangkut dalam truk polisi dan dibawah ke Mako Polres Jayapura di Doyo Baru

3. Aksi di Kabupaten Jayawijaya, Papua Pengunungan awalnya sempat terjadi kericuhan didepan Jalan Hom-Hom namun berhasil mereda dan selanjutnya  pelajar mendatangi Kantor DPRD Jayawijaya dan menyampaian aspirasinya yang diterima langsung oleh Pj Gubernur Propinsi Papua Pengunungan

4. Di Kabupaten Yalimo aksi  dibubarkan dengan pendekatan militeristik yang dilakukan dengan cara melakukan penembakan ke berbagai arah mengunakan senjata laras panjang dengan peluruh tajam sehingga berlari dan bepencar

3. Di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, dalam perjalananya masa aksi dibubarkan oleh aparat keamanan dan semuannya diangkut ke Mako Polres Nabire.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved