Papua Terkini
LBH Papua: Aksi Pelajar Demo Tolak MBG Diwarnai Pembungkaman dan Penyalahgunaan Senjata Api
LBH Papua meminta Kapolda Papua menangkap dan memproses hukum oknum aparat keamanan pelaku pelanggaran hukum dan HAM pelajar.
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Paul Manahara Tambunan
Di sana mereka disuruh diduduk dihalaman dibawah terik matahari siang dan diambil keterangan. Setelah itu, seorang pegawai ASN dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang pelajar yang sedang duduk.
Lembaga Bantuan Hukum Papua (LBH Papua) menegaskan kepada :
1. Presiden Republik Indonesia untuk segera mengalihkan dana program MBG untuk ditambahkan pada selanjutnya terapkan pendidikan gratis di seluruh Tanah Papua sesuai perintah Pasal 31 ayat (2), Undang Undang Dasar 1945;
Baca juga: Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Ditolak Pelajar di Dogiyai Papua Tengah, Aksi Massa Merebak
2. Kepala Daerah se-Tanah Papua segera desak Pemerintah Pusat alihkan dana MBG ke dalam Dana 30 persen Dana Pendidikan Dalam Skema Otonomi Khusus (Otsus) Papua selanjutnya terapkan Pendidikan gratis di seluruh Tanah Papua Pasal 56 ayat (3), Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021;

3. Kapolri segera berikan sangksi hukum kepada Kapolres Jayapura, Kapolresta Jayapura, Kapolres Jayawijaya, Kapolres Yalimo, Kapolres Nabire atas Pelanggaran Hak Demokrasi Pelajar Papua;
4. Kepala Kepolisan (Kapolri) segera perintahkan Kapolda Tangkap dan Proses Hukum Oknum Aparat Keamanan Pelaku pelanggaran hukum dan Hak Asasi Manusia Saat Pelajar Papua Mengelar Aksi Damai;
5. Kapolda Papua Tengah segera perintahkan Kapolres Nabire menangkap dan mempres hukum pelaku tindakan kekerasan terhadap siswa SMP di depan Polres Nabire;
6. Kapolda Papua Pengunungan segera Perintahkan Kapolres Yalimo menangkap dan memproses hukum oknum polisi pelaku tindakan penyalahgunaan senjata api dalam pembubaran masa aksi pelajar di Yalimo;
7. Bupati Nabire segera berikan sanksi dan copot jabatan oknum ASN pelaku tindakan kekerasan terhadap anak sekolah lanjut tingkat pertama di depan Polres Nabire. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.