Oknum TNI Aniaya Pacar
Oknum Danramil di Supiori Diduga Aniaya Pacar Hingga Tewas, Pangdam: Proses Hukum Transparan!
Kasus ini menimpa seorang perempuan bernama Nur Diana yang dilaporkan meninggal dunia di Rumah Sakit Biak Numfor pada Senin (24/2/2025).
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA- Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Rudi Puruwito, menegaskan komitmennya untuk menangani kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum anggota TNI di Kabupaten Supiori, Papua.
Diketahui, pelaku berpangkat letnan satu berinisial HB itu merupakan Danramil di Kabupaten Supiori.
Ia diduga menganiaya seorang perempuan berinisial D, yang notabene adalah pacarnya sendiri.
Akibat penganiayaan itu, korban dirawat di Rumah Sakit Biak Numfor dan dinyatakan meninggal dunia pada Senin (24/2/2025) sekitar pukul 19.00 WIT.
Rudi memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan dan terbuka untuk publik.
"Kasus ini sedang dalam proses hukum. Apabila ada prajurit yang terbukti bersalah, kami akan melaksanakan proses sesuai hukum yang berlaku," tegas Rudi di Jayapura, Selasa (25/2/2025).
Baca juga: ASN di Papua Terancam Dipecat Usai Aniaya Anak Angkat, Gubernur Ramses Bereaksi Keras: Tindak Tegas
Jenderal TNI lulusan Akmil 1994 itu. bahkan mempersilakan wartawan untuk mengawal kasus ini, mulai dari proses penyidikan di Kodam hingga persidangan di pengadilan militer.
"Silakan para wartawan mengawal kasus ini. Bagaimana putusannya dari berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Kodam setelah P21, kami akan serahkan ke Oditurat Militer (Otmil)," jelasnya.
"Dari Otmil, jika sudah dinyatakan P21 (lengkap), maka akan dilimpahkan ke pengadilan militer. Di situ nanti akan disidangkan. Silakan dikawal perjalanan kasus ini," imbuh Rudi.
Baca juga: Rapim Kodam Cenderawasih: Evaluasi Kinerja untuk Membangun Papua Aman dan Sejahtera di Tahun 2025
Sebagai Pangdam, Rudi menyatakan, bahwa tugasnya adalah menyiapkan penasihat hukum bagi prajurit yang menghadapi masalah hukum, bukan untuk menutupi masalah.
"Saya selaku Pangdam hanya menyiapkan kuasa hukum karena itu prajurit saya. Tugas saya adalah menyiapkan penasihat hukum, bukan untuk menutupi masalah. Itu aturan yang berlaku, setiap prajurit yang memiliki masalah hukum, tugas Pangdam adalah menyiapkan penasihat hukum, karena kami punya Kumdam (Kumandan Daerah Militer),"terangnya.
Baca juga: Terkait Pasutri di Jayapura Aniaya Anak, Kapolresta : Pasutri Telah Berlaku Tidak Manusiawi
Ia juga menekankan bahwa sidang pengadilan militer akan berlangsung terbuka, sehingga publik dapat mengikuti perkembangan kasus ini.
"Sidang tidak tertutup, itu sidang terbuka, silakan saja dikawal. Pelaku akan disanksi sesuai perbuatan masing-masing, sesuai proses hukum yang berjalan. Kami tidak akan menutup-nutupi prajurit yang salah," beber Rudi.
"Namun, jika ada prajurit kami yang sebenarnya tidak bermasalah, kami akan membela habis-habisan. Tetapi jika ada prajurit kami yang bermasalah, ya proses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.