Sengketa Pilkada Papua
Begini Respons Mathius Fakhiri Pasca-putusan MK Gugurkan Yeremias dan PSU Pilkada Gubernur Papua
Menurut Fakiri, putusan MK ini merupakan langkah yang tepat dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak di Papua.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi Yeremias Bisai sebagai calon wakil gubernur Papua nomor urut 1.
Mahkamah juga menggugurkan hasil Pilkada Papua 2024, sekaligus memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Putusan MK itu pun direspon calon Gubernur Papua nomor urut 2, Matius Derek Fakiri.
"Kebenaran dan keadilan akhirnya datang juga," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (27/2/2025).
Menurut Fakiri, putusan MK ini merupakan langkah yang tepat dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
"Ini menjadi pembelajaran penting bagi pihak-pihak yang mengabaikan nurani, keadilan, dan kejujuran dalam proses demokrasi," ungkapnya.
Baca juga: Benhur Tomi Mano Menangis, Hasil Pilkada Digugurkan MK: Rakyat Papua Lawan dan Raih Kemenangan
Mantan Kapolda Papua ini memberikan apresiasi kepada seluruh masyarakat Papua yang selama ini berpartisipasi dalam Pilkada Papua, sehingga pelaksanaannya berjalan dengan aman dan damai.
"Saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Papua yang telah memberikan dukungan politiknya kepada kami dalam pilkada kemarin," ucapnya.

Ia meminta kepada semua pihak, baik tim pendukung, relawan, dan seluruh simpatisan agar tetap tenang, menjaga kerukunan, kedamaian, dan juga kekompakan pasca-putusan MK.
"Kita semua punya komitmen dan keinginan yang sama bahwa pilkada ini harus mampu melahirkan pemimpin yang jujur, pemimpin yang kredibel, pemimpin yang adil bagi seluruh masyarakat tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, dan golongan," ujarnya.
"Kekuasaan itu bukan segala-galanya, sehingga harus diraih dengan berbagai cara dengan mengenyampingkan nilai-nilai keadilan dan kejujuran," tambahnya.
Fakiri percaya adanya putusan MK ini menambah kekompakan antara pendukung dan masyarakat.
"Sekali lagi saya minta kepada seluruh masyarakat di Provinsi Papua untuk tetap tenang dan kompak sambil menunggu tindak lanjut dari putusan MK," tambahnya.
Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam putusannya menyatakan batal Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 250 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tahun 2024, bertanggal 14 Desember 2024.
“Menyatakan diskualifikasi Calon Gubernur Papua 2024 dari pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Yeremias Bisai, dari kepesertaan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024,” ujarnya dalam pembacaan keputusan yang dikutip Kompas.com melalui live YouTube Mahkamah Republik Indonesia, Senin (24/2/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.