ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Sengketa Pilkada Papua

Begini Respons Mathius Fakhiri Pasca-putusan MK Gugurkan Yeremias dan PSU Pilkada Gubernur Papua

Menurut Fakiri, putusan MK ini merupakan langkah yang tepat dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak di Papua.

Tribun-Papua.com
MENCOBLOS - Calon Gubernur Provinsi Papua Matius Derek Fakiri saat melakukan pencoblosan di TPS 17 RW 01,RT 06 Kelurahan Wim Distrik Abepura 

Lebih lanjut, Suhartoyo dalam putusan MK menyatakan batal keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 180 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024, bertanggal 22 September 2024.

Kemudian, Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 184 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 183 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024, bertanggal 23 September 2024.

Paslon Gubernur dan Wagub Papua Nomor Urut 2, Mathius Fakhiri -Aryoko Rumaropen bersama Paslon Bupati dan Wabup Sarmi Nomor Urut 2, Yanni -Jemmi Esau Maban, dalam orasi kampanye terbuka di Lapangan Merdeka Sarmi, Papua..
Paslon Gubernur dan Wagub Papua Nomor Urut 2, Mathius Fakhiri -Aryoko Rumaropen bersama Paslon Bupati dan Wabup Sarmi Nomor Urut 2, Yanni -Jemmi Esau Maban, dalam orasi kampanye terbuka di Lapangan Merdeka Sarmi, Papua.. (istimewa)

“Pemerintahan Termohon (KPU Papua) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilihan Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024,” katanya dalam putusan tersebut.

“Diikuti oleh Pasangan Calon Matius Fakiri dan Aryoko Rumaropen serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 1 tanpa mengikutsertakan Yeremias Bisai,” lanjutnya dalam putusan tersebut.

Baca juga: Begini Respons PDIP soal Figur Wakil Pendamping Benhur Tomi Mano di PSU Pilkada Gubernur Papua

Suhartoyo dalam putusan MK memerintahkan PSU yang dimaksud harus sudah selesai diselenggarakan dalam tenggang waktu 180 hari sejak putusan ini diucapkan dan menetapkan serta mengumumkan hasil PSU tanpa melaporkan ke MK.

 “Memerintahkan kepada KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Termohon (KPU Papua) dalam rangka pelaksanaan amar putusan. Memerintahkan Bawaslu RI dan Bawaslu Papua untuk mengawasi pelaksanaan amar putusan, memerintahkan Polri dan Polda Papua untuk melakukan pengamanan PSU Gubernur dan Wakil Gubernur Papua sesuai kewenangannya,” ujarnya dalam putusan tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved