Sengketa Pilkada Papua
Begini Respons Mathius Fakhiri Pasca-putusan MK Gugurkan Yeremias dan PSU Pilkada Gubernur Papua
Menurut Fakiri, putusan MK ini merupakan langkah yang tepat dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak di Papua.
Lebih lanjut, Suhartoyo dalam putusan MK menyatakan batal keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 180 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024, bertanggal 22 September 2024.
Kemudian, Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 184 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 183 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024, bertanggal 23 September 2024.

“Pemerintahan Termohon (KPU Papua) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilihan Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024,” katanya dalam putusan tersebut.
“Diikuti oleh Pasangan Calon Matius Fakiri dan Aryoko Rumaropen serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 1 tanpa mengikutsertakan Yeremias Bisai,” lanjutnya dalam putusan tersebut.
Baca juga: Begini Respons PDIP soal Figur Wakil Pendamping Benhur Tomi Mano di PSU Pilkada Gubernur Papua
Suhartoyo dalam putusan MK memerintahkan PSU yang dimaksud harus sudah selesai diselenggarakan dalam tenggang waktu 180 hari sejak putusan ini diucapkan dan menetapkan serta mengumumkan hasil PSU tanpa melaporkan ke MK.
“Memerintahkan kepada KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Termohon (KPU Papua) dalam rangka pelaksanaan amar putusan. Memerintahkan Bawaslu RI dan Bawaslu Papua untuk mengawasi pelaksanaan amar putusan, memerintahkan Polri dan Polda Papua untuk melakukan pengamanan PSU Gubernur dan Wakil Gubernur Papua sesuai kewenangannya,” ujarnya dalam putusan tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.