Pilkada Papua
Legislator Papua Minta Proses Hukum Terhadap KPU dan Bawaslu Papua Lantaran Sebabkan PSU
Saya minta agar seluruh komisioner KPU Provinsi Papua dan Bawaslu diproses hukum dan tidak boleh menjalankan pemungutan suara ulang. KPU dan Bawaslu
Penulis: Taniya Sembiring | Editor: Marius Frisson Yewun
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com,Taniya Sembiring
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Legislator Papua dari Partai NasDem, Dr. Ir Alberth Meraujde meminta Pemerintah Pusat memproses hukum seluruh anggota Komisioner KPU dan Bawaslu Provinsi Papua yang telah melakukan pelanggaran pemilu hingga terjadi pemilihan suara ulang (PSU) usai putusan Mahkamah Konsitusi (MK) pada tanggal 24 Februari 2025 lalu.
Baca juga: Pangdam Cenderawsih Resmikan Ruang Rawat Inap, Laboratorium dan Fisioterapi Marthen Indey
Ia menegaskan, putusan MK atas sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua telah membuktikan bahwa komisioner KPU Papua dan Bawaslu Papua melakukan pelanggaran administrasi. Kesalahan administrasi ini dibuktikan pada sidang MK RI yang diharuskan untuk dilakukan PSU.
“Saya minta agar seluruh komisioner KPU Provinsi Papua dan Bawaslu diproses hukum dan tidak boleh menjalankan pemungutan suara ulang. KPU dan Bawaslu telah melanggar sumpah janji yang sudah diterima, telah melanggar peraturan pemilu dan peraturan KPU dan Bawaslu itu sendiri,” tegas Merauje di Ruang Kerjanya, Sabtu, (1/3/2025).
Baca juga: Polsek Abepura Limpahkan 2 Tersangka Pembunuhan dan Curat Kepada Kejaksaan
Dirinya juga meminta KPU Pusat memanggil KPU Provinsi untuk mempertanggungjawabkan anggaran yang dikeluarkan sebesar Rp155 miliar.
“KPU Papua enak sekali dia minta uang Rp170 miliar untuk PSU. Dia harus mempertanggujawabkan Rp155 miliar itu dulu. Ulah penyelenggara ini membuat negara jadi rugi, masyarakat juga dirugikan, baik tenaga, pikiran maupun uang,” ujarnya.
Baca juga: Pukul Korban Dengan Besi Ulir, Polres Supiori Amankan Seorang Pemuda
Merauje kembali menegaskan bahwa penyelenggara Pemilu di Papua ini tidak melaksanakan tugas sesuai tupoksinya, tidak bekerja professional.
“Saya minta negara melihat kondisi ini, karena negara telah memberikan tanggungjawab kepada KPU dengan mengeluarkan uang Rp155 miliar secara cuma-cuma. Negara memproses ini dan jangan dibiarkan menjalankan PSU lagi,” pungkasnya.
Baca juga: BMP RI Dukung Pelaksana PSU di Provinsi Papua, Max Ohee: Untuk Pilih Pemimpin 5 Tahun ke Depan
Saat ini, kata Merauje, Pemerintah Provinsi Papua menyampaikan bahwa tidak ada anggaran untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua. “Terus baimana rakyat kita sekarang, pemerintah bagaimana?. Padahal Presiden telah mengeluarkan Inpres nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi anggaran,” katanya.
Baca juga: Astra Motor Papua Luncurkan Honda PCX 160 Generasi Terbaru, Begini Kecanggihannya
“Sekarang bagaimana KPU minta uang 170 miliar. Enak sekali. Saya minta bertanggujawabkan uang yang dikeluarkan Rp155 miliar itu,” tegasnya.(*)
Tribun-Papua.com
Hasil Pilkada Papua 2024
PSU Papua
Pengamanan PSU Papua
Ketua KPU Papua
Bawaslu Papua
Adam Arisoy Minta KPU-Bawaslu Papua Mundur Untuk Mencegah “Keledai Masuk Lobang Yang Sama” |
![]() |
---|
Berikut Perolehan Sementara Suara Pilkada Papua 2024, BTM-YB Unggul di 7 Kabupaten, Mari-Yo? |
![]() |
---|
Wartawan Jadi Tim Sukses di Pilkada Papua, Dewan Pers: Harus Mundur atau Cuti |
![]() |
---|
Bakal Maju Gubernur, Mathius Awoitauw Siap Guncang Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.