Rabu, 6 Mei 2026

Pilkada Papua

Wartawan Jadi Tim Sukses di Pilkada Papua, Dewan Pers: Harus Mundur atau Cuti

Sejumlah wartawan di Papua diduga gabung sebagai tim sukses calon kepala daerah pada Pilkada 2024. Hal ini menjadi sorotan serius Dewan Pers.

Tayang: | Diperbarui:
Tribun-Papua.com/Istimewa
Ilustrasi jurnalis. Sejumlah wartawan di Papua diduga gabung sebagai tim sukses calon kepala daerah pada Pilkada 2024. Hal ini menyita perhatian serius Dewan Pers. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Sejumlah wartawan di Papua diduga gabung sebagai tim sukses calon kepala daerah pada Pilkada 2024.

Hal ini menjadi sorotan serius Dewan Pers.

Ketua Dewan Pers, DR Ninik Rahayu mengaskan apabila wartawan gabung menjadi tim sukses pada Pemilu atau Pilkada maka harus mengundurkan diri atau cuti dari profesinya.

Dewan Pers pun sudah mengeluarkan edaran terkait hal tersebut agar tidak terjadi tumpang tindih antara kerja jurnalistik dengan tim sukses.

“Kalau menjadi tim sukses calon kepala daerah, termasuk tim sukses Capres, harus menundurkan diri atau cuti sebagai wartawan,” ujar Ninik dalam workshop Liputan Pemilu dan Pilkada 2024 di Jayapura, Selasa (15/10/2024).

Baca juga: Goliat versus Daud di Pilkada Papua, Sejauh Mana Pengaruh Dua Pasangan Calon Gubernur?

penegasan ini ia sampaikan guna menjawab pertanyaan sejumlah jurnalis yang mengikuti pelatihan.

Aktivis perempuan yang juga dosen Fakultas Hukum ini juga mengingatkan para jurnalis mengenai kasus yang menimpa salah satu host, Aiman Wicaksono.

Untuk kasus Aiman, lanjut dia, Dewan Pers tidak bisa memberikan bantuan perlindungan mengingat saat peristiwa itu terjadi, "yang berangkutan kapasitasnya bukan sebagai jurnalis."

“Makanya ini penting saya tegaskan, biar ada pembeda kerja jurnalis dan kerja tim sukses atau kerja politik,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan para jurnalis untuk tidak main-main dengan profesi, sebab ia tak ingin profesi wartawan terciderai oleh oknum-oknum yang memanfaatkan situasi demi mencari keuntungan.

Selain, menimbulkan permasalahan hukum.

Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu (tengah) pose bersama dalam workshop peliputan Pemilu dan Pilkada 2024 oleh Dewan Pers di sebuah hotel bilangan Ruko Dok II Kota Jayapura, Selasa (15/10/2024).
Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu (tengah) pose bersama dalam workshop peliputan Pemilu dan Pilkada 2024 oleh Dewan Pers di sebuah hotel bilangan Ruko Dok II Kota Jayapura, Selasa (15/10/2024). (Tribun-Papua.com/Taniya Sembiring)

Dikatakan, apabila produk yang dipermasalahkan itu merupakan hasi jurnalistik, maka penanganannya di Dewan Pers dengan mengacu Undang-undang Pers.

Demikian sebaliknya, apabila yang dipersoalkan bukan kategori produk jurnalistik, maka penyelesaiannya melalui Undang-undang ITE.

Ninik ingin marwah jurnalis tetap terjaga dan terlindungi.

Sejatinya, tugas wartawan itu mulia --yaitu menyajikan informasi yang mencerdaskan kepada masyarakat tanpa ada tendensi kepentingan politik.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved