Pilkada Papua
Adam Arisoy Minta KPU-Bawaslu Papua Mundur Untuk Mencegah “Keledai Masuk Lobang Yang Sama”
Mereka harus sadar diri dan malu kepada penduduk Papua. Jangan sampai kita jalan seperti keledai masuk ke dalam jurang yang salah dengan kondisi ketid
Penulis: Taniya Sembiring | Editor: Marius Frisson Yewun
Laporan Wartawan Tribun Papua.com Taniya Sembiring
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Mantan Ketua KPU Provinsi Papua, Adam Arisoy, menegaskan bahwa Komisioner KPU dan Bawaslu Papua harus mundur dari jabatan mereka setelah dinilai gagal dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
Adam menyatakan bahwa selama masa jabatannya, KPU Papua berhasil menyelenggarakan Pilkada di 29 kabupaten/kota dengan aman dan lancar, mulai dari tahun 2015 hingga 2020.
Menurut Adam, syarat calon adalah hal yang paling fundamental dalam pelaksanaan Pilkada, dan KPU harus melakukan verifikasi yang akurat untuk memastikan bahwa calon memiliki syarat yang sah secara hukum.
Baca juga: Harga Bawang Merah Sentuh Rp60 Per Kilogram di Pasar Tradisional Pharaa Sentani
"Dalam proses Pilkada yang kami laksanakan dari 2015 - 2020, kami tidak pernah mengalami kendala administrasi karena kami sadar bahwa itu tugas dan tanggung jawab kami," tegasnya kepada Tribun-Papua di Jayapura, Selasa 4 Maret 2025.
Adam menilai bahwa Pilkada 2024 sangat bobrok dan hancur karena masalah administrasi yang seharusnya mudah diatasi.
"Ini cuma syarat calon yang sangat gampang dan anak SD pun bisa mengerti ini. Saya sangat menyesal dengan kondisi yang terjadi sekarang ini. Rp155 miliar telah habis digunakan cuma-cuma," tegasnya.
Baca juga: Kedatangan Bupati Serta Wabup Biak dan Supiori Disambut Dengan Prosesi Adat
Adam meminta lima anggota KPU Provinsi Papua dan Bawaslu untuk mundur dari jabatan mereka karena telah melanggar sumpah janji dan peraturan pemilu.
"Mereka harus sadar diri dan malu kepada penduduk Papua. Jangan sampai kita jalan seperti keledai masuk ke dalam jurang yang salah dengan kondisi ketidaknetralan, ketidakjujuran, dan ketidakprofesionalan mereka," katanya.
Adam juga menyoroti anggaran sebesar Rp 170 miliar yang diminta untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU).
"Silakan saja mereka minta, tapi kita akan bicarakan lagi dengan pemerintah. Secara pribadi, mereka harus mundur," ujarnya.
Terkait konsekuensi hukum, Adam yakin bahwa pasal 180 Undang-Undang Pilkada akan berjalan.
Baca juga: DPRD Kota Jayapura Gelar Sidak Persediaan dan Harga Bapok Jelang Idul Fitri
"Barang siapa dengan sengaja meloloskan calon gubernur, wakil gubernur, wali kota, dan wakil wali kota dengan dokumen palsu dipidana 36 bulan dan denda Rp96 juta. Oleh sebab itu, kita minta mereka mundur dan pidana pasti akan jalan," jelasnya.
Adam berharap KPU RI tidak menutup mata terhadap masalah yang ada di Papua dan melihat ini sebagai kesalahan fatal yang mengakibatkan pemilihan ulang.
"Ini beban moral untuk bangsa dan negara, terutama untuk Papua. KPU RI bisa menonaktifkan mereka dan mengambil alih tugas dan tanggung jawab ini," pungkasnya.(*)
Legislator Papua Minta Proses Hukum Terhadap KPU dan Bawaslu Papua Lantaran Sebabkan PSU |
![]() |
---|
Berikut Perolehan Sementara Suara Pilkada Papua 2024, BTM-YB Unggul di 7 Kabupaten, Mari-Yo? |
![]() |
---|
Wartawan Jadi Tim Sukses di Pilkada Papua, Dewan Pers: Harus Mundur atau Cuti |
![]() |
---|
Bakal Maju Gubernur, Mathius Awoitauw Siap Guncang Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.